Kamis, 24 November 2016

SEJARAH HADITS



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Dari kehidupan sehari-hari kita tidak lepas dari yang namanya hukum, hokum islam yaitu dari al-Qur’an dan al-hadits Hadist merupakan salah satu pilar utama dalam agama islam setelah Al Quran.
Pentingnya hadist dalam islam membuat Rasulullah serta para sahabat dan orang orang yang mengikuti jalannya menaruh perhatian besar atasnya.Namun dimasa sekarang banyak orang yang tidak begitu mengenali ataupun mengerti tentang hadits.
Oleh karena itu , Perlu sekali adanya pemahaman yang luas tentang Sejarah Penulisan Hadits agar umat islam tidak salah dalam mengartikan hadits maupun tidak salah dalam hukum di agama islam ini.

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana perkembangan sejarah hadits pada masa Rasulullah ?
2. Bagaimana perkembangan sejarah hadits pada masa Sahabat ?
3. Bagaimana perkembangan sejarah hadits pada masa Tabi’in ?
C. Tujuan Penulisan
1. Dapat mengetahui perkembangan sejarah hadist pada masa Rasulullah.
2. Dapat mengetahui perkembangan sejarah hadist pada masa Sahabat.
3. Dapat mengetahui perkembangan sejarah hadist pada masa tabi’in.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Perkembangan hadist pada masa Rasulullahx

Menurut istilah adalah perkataan,perbuatan,takrir ( ketetapan ) , atau sifat yang disandarkan pada nabi SAW, baik yang bersifat jelas ataupun secara hukmi ( disebut marfu’ hukmi ) ,baik yang menyandarkannya itu sahabat atau bukan , baik sanat yang muttasil (bersambung) atau munqoti’ ( terputus ).[1]
Nabi Muhammad adalah rasul pilihan Allah SWT. Dia membekali Rasul-Nya dengan bekal yang agung agar mampu mengemban tugas risalah, yaitu dengan bekal keilmuan dan etika.
Dalam aspek keilmuan, Allah telah melapangkan dada beliau dan mengajarkan sesuatu yang belum beliau ketahui, sehingga beliau mencapai puncak keilmuan yang belum pernah dicapai oleh manusia manapun.

1.      Cara Rasulullah menyampaikan Hadist
Adapun beberapa cara yang digunakan oleh Rasulullah dalam menyampaikan hadist kepada para sahabat yaitu :
a.       Pengajaran bertahap
b.      Disampaikan di tempat atau majlis asl-ilm.
c.       Menyampaikan Hadist dengan menggunakan pendekatan dan pendidikan.
d.      Menyampaikan hadist tidak terlalu panjang
e.       Rasulullah memberikan contoh atau suri tauladan pada kehidupan sehari hari
f.       Rasulullah menyampaikan sabdanya dengan meihat situasi dan kondisi
g.      Rasulullah juga mengajarkan kaum wanita
h.      Melalui pidato ditempat terbuka
2.      Penyebaran hadist pada masa Rasulullah
Adapun penyebaran hadist pada masa Rasulullah dilakukan dengan cara :
a.       Kesungguhan Rasulullah dalam berdakwah dan menyebarkan agama islam
b.      Kesungguhan para sahabat dalam mempelajari ilmu,menghafalnya, dan menyampaikannya pada kaum muslimin lainnya.
c.       Penyebaran hadist dilakukan sampai kepusat-pusat pemerintahan islam
3.      Pengahafalan dan penulisan hadist pada masa Rasulullah
Pada masa Rasulullah ,penulisan hadist tidak seperti penulisan al-Qur’an. Rasulullah menyerukan secara tegas dalam penulisan al-Qur’an kepada para sahabatnya, sedangkan dalam hadist beliau menyuruh menghafal da nada larangan menulisnya, Beliau bersabda :
Dari abu sa’id al-Khudri bahwa Rasulullah bersabda : “ janganlah kalian menulis ( sesuatu ) dariku. Selain al-Qur’an, maka hendaklah dia menghapusnya. Ceritakan saja yang diterima dariku,yang demikian ini tidak mengapa, dan barang siapa dengan sengaja berbohong tentang diriku hendaklah ia mengambil tempat duduknya di neraka.” (H.R Muslim)[2]

B.     Perkembangan hadist pada masa Sahabat
Periode ini terjadi pada masa khulafa urrasyidin atau masa sahabat besar dan dikenal dengan sebutan “zamanut tastabbuti wal iqlali minarriwayah “ yaitu masa pengokohan dan penyerdahanaan riwayat, sehingga masalah penulisan hadits belum dianggap suatu hal yang mendesak untuk dilaksanakan , hadits masih tetap dihafal dan upaya-upaya penulisan masih dianggap mengkawatirkan akan mengganggu perhatian mereka terhaadap penulisan al-quran lantaran keterbasan tenaga dan sarana .
Dari faktor seperti itulah, Abu Bakar sebagai kholifah pertama mengeluarkan kebijakan tidak mengizinkan para sahabat menulis hadits, bahkan beliau mmerintahkan untuk membakar 500 buah hadits yang telah dicatatnya
Selanjutnya, melihat adanya kekhawatiran perhatian para sahabat-sahabat terhadap progam penulisan al-quran terganggu, lalu niat umar bin khathab untuk membuat progam penulisan hadits dibatalkan , apalagi mayoritas sahabat tidak sepakat dengan usaha tersebut.Hal ini dapat dibuktikan adanya
a).Riwayat Ibnu Abdil Bar dan Malik katanya :
Dari sahabat Malik bin Anas mengatakan bahwa Umar bin Khatab  menulis beberapa hadits , lalu beliau berkata tidak boleh ada suatu kitab yang muncul bersama-sama kitabulloh.
b).Riwayat Yahya bin Ja’d katanya “Siapa saja dari mereka yang memiliki tulisan-tulisan hadits maka hendaklah segera menghapusnya”.
Dengan demikian dapatlah difahami bahwa semangat para sahaba dalam menyampaikan hadits kepada para sahabat lain atau orang lain itu terlihat sangat tinggi , sekalipun kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah sangat hati-hati dan teliti , sehingga seseorang yang telah menerima hadits tidak harus menyampaikanya kepada orang lain kecuali apabila diperlukan .[3]
Menurut Ibnu hajar dan ahli hadist lainya,pengertian shahabat adalah orang yang bertemu dengan Rasulullah dengan keadaan beriman dan meninggal dalam keadaan beriman pula.Shahabat yang paling akhir wafatnya adalah Abu Al-Thufail’Amir ibn wa’ilah al-laitsi,yang meninggal tahun 110 H di Makkah. dalam
1.      Menjaga pesan Rasulullah
2.      Kehati-hatian Shahabat dalam Periwayatan Hadist
3.      Proses penerimaan hadist para shahabat
4.      Periwayatan shahabat dengan lafdzi dan ma’nawi
5.      Shahabat yang banyak meriwayatkan hadist

C.    Hadist pada masa Tabi’in
Pada masa tabi’in, islam telah meluas ke negeri  Syam , Irak,Mesir,Samarkand , bahkan pada tahun 93H sampai ke Spanyol .Yang demikian karena keberangkatan para sahabat ke daerah-daerah tersebut , terutama dalam rangka tugas memangku jabatan pemerinthan dan penyebaran ilmu agama islam .
Para tabi’in menerima riwayat hadits dari para sahabat, baik dimasjid-masjid ataupun lainya .Hadits-hadits yang diterima para tabi’in, ada yang dalam bentuk catatan-catatan dan ada pula yang dihafal .Pada umunya, periwayatan hadits yang dilakukan oleh kalangan tabi’in tidak begitu berbeda  dengan yang dilakukan oleh para sahabat sebagai guru-guru mereka .
1.      Periwayatan hadist pada masa Tabi’in
Tokoh tokoh hadist dikalangan tabi’in anatara lain :
a.       Di Madinah : sa’id bin musayyab, Urwah bin Zubair, Ubaidillah bin Utbah bin Mas’ud, Ibnu Syihab al-Zuhri, Muhammad bin al-Munqadir,dan lain-lainnya
b.      Di Makkah : Ikrimah Maulana Ibnu Abbas,Atha’ bin Abi Rabah,Thawus bin kaisan ,mujahid bin jabr dan lain lainnya
c.       Di kufah : abdul malik bin umar, kamil bin zaid al-nakha’I, dan lain-lainnya
d.      Di syiria ( syam ) : salim ibn abdillah al-muharibi,abu idris al-khulani, abu sulaiman al-darani,dan lain-lainnya.
e.       Di Mesir : Yazid bin abu hubaib, umar bin al-harits, khair bin nu’aim al-hadharami,Abdullah bin sulaiman,dan lain.
f.       Di Yaman : hammam bin munabbih, wahb bin munabbih,thawus dan putranya,ma’mar bin rasyid, abdurrazaq bin hammam ,dan lain-lainya.
2.      Pergolakan politik dan pemalsuan hadist
Pergolakan poliyik ini sebenarnya sudah muncul sejak masa sahabat,setelah terjadinya perang jamal dan perang siffin yaitu tatkala kekuasaan dipegang oleh Ali bin Abi thalib. Akan tetapi akibatnya cukup panjang dan berlarut-larut dengan terpecahnya umat islam kedalam beberapa kelompok, yaitu khowaris,syiah,mu’awiyah,dan golongan yang tidak termasuk dalam ketiga kelompok tersebut.
Dari pergolakan politik tersebut, secara langsung atau tidak langsung telah berpengaruh dalah perkembangan hadits berikutnyaa, baik yang positif maupun negatif .Pengaruh yang bersifat negative adalah pemalsuan hadits demi kepentingan politik masing-masing sedangkan pengaruh yang positif adalah sebuah upaya penyelemtan dari pemusnahan dan pemalsuan hadits .[4]



























BAB III
PENUTUP



A.    Kesimpulan
Secara singkat sejarah penulisan hadits menjadi tiga yaitu perkembangan hadits pada masa Rasulullah, perkembangan hadits pada masa Sahabat, perkembangan hadits pada masa Tabi’in. Pada masa Rasulullah ,penulisan hadist tidak seperti penulisan al-Qur’an. Rasulullah menyerukan secara tegas dalam penulisan al-Qur’an kepada para sahabatnya, sedangkan dalam hadist beliau menyuruh menghafal dan ada larangan menulisnya
.Pada masa sahabat  Abu Bakar sebagai kholifah pertama mengeluarkan kebijakan tidak mengizinkan para sahabat menulis hadits, bahkan beliau mmerintahkan untuk membakar 500 buah hadits yang telah dicatatnya.
Hadits-hadits yang diterima para tabi’in, ada yang dalam bentuk catatan-catatan dan ada pula yang dihafal .Pada umunya, periwayatan hadits yang dilakukan oleh kalangan tabi’in tidak begitu berbeda  dengan yang dilakukan oleh para sahabat    

B.     Saran
Meskipun penulis menginginkan kesempurnakan dalam penyusunan makalah ini tetapi kenyataannya masih ada kekurangan yang perlu penulis perbaiki. Hal ini dikarenakan masih minimnya pengetahuan yang dimiliki oleh penulis. Maka kami sebagai penulis membutuhkan kritik dan saran dari pembaca supaya kita memperbaiki kesalahan.



Daftar Pustaka

Nasir, Ridwlan. (2008). Ulumul Qur’an. Jombang : Darul Hikmah
Jatim MGPK. (2012). Ulumul Hadits. Mojokerto : CV Mutiara Ilmu
Gufron, Muhammad, Rahmawati. (2013) Ulumul Hadits Praktis Dan Mudah. Yogyakarta : Teras.



[1] MGPK Jatim, Ulumul Hadits, (Mojokerto : CV Mutiara Ilmu,2012), h. 65-66.
[2] Muhammad Gufron, Rahmawati, Ulumul Hadits Praktis Dan Mudah (Yogyakarta : Teras, 2013), h. 23-24.
[3] Ridwlan Nasir, Ulumul Hadits dan Musthalah Hadits, (Jombang : Darul Hikmah,2008), h. 67-70.
[4]Muhammad Gufron, Rahmawati, op. cit., h. 32-33.

MACAM-MACAM HADITS



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Hadis adalah pedoman kedua setelah Al – Qur’an yang harus dipelajari oleh Umat Muslim. Bahkan, Allah SWT juga memerintahkan kita akan mempelajari Hadis. Karena, Hadis pada dasarnya adalah penjelas Al – Qur’an. Apabila dalam              Al – Qur’an tidak di temui suatu hukum maka Umat Islam mencarinya dalam                Hadis – Hadis Rasulullah SAW. Perlu diketahui bahwa ada banyak jenis hadis dan itu terbagi menjadi beberapa kelompok yang berbeda serta dilihat dari berbagai aspeknya.

Sebagai mahasiswa jurusan Pendidikan Agama Islam akan lebih baiknya jika kita tidak hanya memahami kandungannya saja tetapi juga memahami pengklasifikasiannya.Oleh karena itu, kami akan memaparkan pengelompokan hadis dari berbagai segi atau aspek yang mungkin hanya sedikit yang mengetahuinya.

B.     Rumusan Masalah
1.         Bagaimana pembagian Hadis ditinjau dari sumber beritanya ?
2.         Bagaimana pembagian Hadis ditinjau dari Kualitas sanad ?
3.         Bagaimana pembagian Hadis ditinjau dari Kuantitas sanad ?

C.     Tujuan Penulisan
1.         Dapat memahami pembagian Hadis ditinjau dari sumber beritanya
2.         Dapat memahami pembagian Hadis ditinjau dari Kualitas sanad
3.         Dapat memahami pembagian Hadis ditinjau dari Kuantitas sanad

 










BAB II
PEMBAHASAN
A.    Hadis Ditinjau dari Sumber Berita
Hadis dilihat dari sumber berita, dibagi menjadi empat macam yaitu Qudsi, Marfu’, Mawquf, dan Maqthu’. Secara umum dapat dikatakan jika sumber berita itu dari Allah dinamakan hadis Qudsi. Jika sumber berita datangnya dari Nabi disebut hadis Marfu’, jika datangnya sumber berita dari sahabat disebut hadis Mawquf, dan jika datangnya dari tabi’in disebut hadis Maqthu’. Sumber berita diatas tidak dapat membuktikan keshahihan suatu hadis sekalipun datangnya dari Allah atau Nabi, karena tinjauan kualitas Shahih, Hasan, dan Dha’if tidak hanya terlihat dari sumber berita akan tetapi dilihat dari sifat-sifat pembawa berita. Dengan demikian hadis Qudsi, Marfu’, Mawquf, dan Maqthu’ tidak mutlak keshahihannya, terkadang Shahih, Hasan, dan Dha’if. Secara terperinci masing-masing akan dijelaskan dibawah ini sebagai berikut: [1]
1.        Hadis Qudsi
Menurut bahasa kata Al-qudsi nisbah dari kata al-quds yang diartikan “suci” (ath-thaharah dan at-tanzih). Hadis ini dinamakan suci (al-qudsi), karena disandarkan kepada Zat Tuhan yang Maha Suci. Atau dinisbahkan pada kata Ilah (Tuhan) maka disebut hadis Ilahi dan atau dinisbahkan kepada Rabb (Tuhan), maka pula Hadis Rabbani. Kata qudsi, sekalipun diartikan suci hanya merupakan sifat bagi hadis, demikian juga nama Rabbani dan Ilahi.
      Rasulullah kadang-kadang menyampaikan sesuatu berita atau nasihat yang beliau ceritakan dari Allah, tetapi tidak wahyu yang diturunkan seperti Al-qur’an dan bukan perkataan yang tegas (sharih) yang nyata-nyata disandarkan kepada beliau yang kemudian disebut dengan Hadis Nabawi. Berita itu memang sengaja beliau sandarkan kepada Allah tetapi bukan Al-qur’an. Ia adalah hadis qudsi yang maknanya diterima  dari Allah melalui ilham atau mimpi sedang reaksinya dari Nabi sendiri.
      Jamaludin Al-Qasimi membagi kalam Allah menjadi tiga, yaitu Al-Qur’an, kitab-kitab nabi dahulu sebelum ada perubahan-perubahan, dan hadis qudsi.
      Hadis qudsi adalah hadis yang diriwayatkan nabi secara ahadi (tidak mutawatir) sandarannya kepada Allah. Pada umumnya disandarkan pada Allah karena Allah yang berfirman atau yang memunculkan berita atau terkadang disandarkan kepada Nabi, karena beliaulah yang memberitahukan dari Allah, berbeda dengan Al-qur’an yang hanya disandarkan kepada Allah.
      Dalam kulliyat Al-biqa’ sebagaimana yang dikutip oleh Al-qasimi tentang perbedaan antara Al-qur’an dan hadis qudsi, bahwa Al-qur’an lafal dan maknanya dari Allah melalui wahyu yang jelas jail, sedangkan hadis qudsi lafalnya dari rasulullah dan maknanya dari Allah melalui ilham atau impian. Ahmad bin Al-Mubarak dalam Al-Ibriz pernah berdialog secara panjang lebar dengan gurunya Najm Al-Irfan Abdul Aziz Ad-Dibagh sebagaimana yang dikutip oleh Al-Qasimi tentang perbedaan antara Al-qur’an , hadis qudsi, dan hadis nabawi.
2.      Hadis Marfu’
a.       Pengertian
Marfu’ menurut bahasa “yang diangkat” atau “yang ditinggikan”, ialah lawan kata makhfudh. Ketika membaca dhammah suara dan tenaga lebih terangkat dari pada baris fathah dan kasrah. Hadis marfu’ adalah hadis yang terangkat sampai kepada Rasulullah. Atau menunjukkan ketinggian kedudukan beliau sebagai seorang Rasul.
b.      Contoh marfu’
1)      Contoh marfu’ qawli
Seperti yang diberitakan oleh Abu Sa’id Al-Khudri berkata :
Telah bersabda Rasulullah: sesungguhnya orang yang beriman itu terhadap sesamanya, sama dengan keadaan batu tembok, satu dengan yang lain saling mengikat. (HR.Al-Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i)
2)      Contoh hadis marfu’ fi’li (pekerjaan yang disandarkan kepada Nabi)  Seperti perkataan Anas:
Bahwa Nabi membetulkan shaf-shaf kami apabila kami akan shalat. Maka setelah shaf itu lurus, barulah nabi bertakbir.
3)      Contoh hadis marfu’ taqriri
Contoh hadis marfu’ taqriri (persetujuan Nabi) ialah seperti perkataan Ibnu Abbas:
Bahwa kami (para sahabat) bersembahyang dua rakaat setelah terbenamnya matahari (sebelum shalat Maghrib). Rasulullah melihat pekerjaan kami itu, beliau tidak menyuruh kami dan tidak mencegahnya. (HR. Muslim)






c.       Macam-macam hadis marfu’
Hadis marfu’ ada dua macam :
1)      Di-marfu’-kan secara tegas (sharih)
Hadis yang di-marfu’-kan kepada Nabi dengan sharih adalah hadis yang tegas-tegas dikatakan oleh seorang sahabat bahwa hadis tersebut didengar atau dilihat dan atau disetujui dari Rasulullah.
2)      Di-marfu’-kan secara hukum (hukmi)
Maksudnya, hadis tersebut seolah-olah lahirnya dikatakan oleh seseorang sahabat (mawqu’flafalnya) tetapi hakikatnya didasarkan kepada Rasulullah (dihukumi marfu’) misalnya sebagai berikut:
a)      Perkataan seorang sahabat tentang suatu masalah yang tidak dapat dicapai dengan ijtihad , seperti perkataan yang berkaitan dengan berita gaib, atau menerangkan pahala suatu amal.
b)      Apabila seorang sahabat membuat sesuatu pekerjaan yang tidak dapat diperoleh dengan jalan ijtihad, maka perbuatannya itu dipandang hadis marfu’, karena dipersepsikan, bahwa para sahabat tidak melakukan suatu perbuatan, tanpa ada tuntunan dari Nabi, pada suatu tuntunan yang tidak mungkin diperoleh dari selain Nabi.
3.      Hadits  Mawquf
a.   Pengertian
Mawquf menurut bahasa waqaf yang artinya berhenti atau stop. Dalam al-qur'an terdapat tanda tanda waqaf yang harus di patuhi oleh pembacanya. Menurut pengertian istilah ulama hadits, ialah:
“segala sesuatu yang disandarkan kepada sahabat baik dari pekerjaan, perkataan, dan persetujuan, baik bersambung sanadnya maupun terputus.”.
kata Ibnu Al-Atsar dalam Al-jami’:
Hadits yang dihentikan (sandarannya) pada seorang sahabat tidak bersembunyi bagi seorang ahli Hadits, yaitu suatu hadits yang disandarkan kepada seseorang sahabat. Apabila telah sampai kepada seorang sahabat, ia (seorang perawi) berkata: bahwasanya sahabat berkata begini,atau berbuat begini, atau menyuruh begini.  
Sebagian ulama mendefisinikan hadits mawquf adalah:
Hadits yang disandarkan kepada seorang sahabat, tidak sampai kepada nabi




b.      Contoh mawquf
Sebagai penjelasan Di atas bahwa hadits mawquf terdiri dari qawli, fi’li, dan taqriri contoh mawquf qawli (perkataan), seperti:
      Ali Bin Abi Thalib berkata berbicaralah kepada manusia sesuai dengan apa yang mereka ketahui, apakah engkau menghendaki Allah dan rasul-nya didustakan? (HR. Al-Bukhari)
contoh mawquf fi’li (perbuatan), seperti perkataan Al-Bukhari:
Dan Ummu abbas sedangkan ia bertayammum (HR.Al-Bukhari)
Contoh mawquf taqriri (persetujuan) seperti perkataan sebagian tabi’in:
Aku melakukan begini dan dihadapan salah seorang sahabat dan ia tidak mengingkariku.[2]
c.      Hukum mawquf
Sebagian ulama memasukkan hadits mawquf ke dalam golongan hadits dha’if.  Menurut beberapa ulama Hadits mawquf sama dengan hadits marfu' yakni ada yang shahih, ada yang hasan, dan dhaif, Walaupun mawquf shahih pada mulanya tidak dapat dijadikan hujah, karena ia hanya perkataan atau perbuatan sahabat semata. Tetapi jika diperkuat oleh sebagian hadits sekalipun dha’if ia dapat dijadikan hujjah sebagaiman hadits Mursal karena secara substansial perbuatan Sahabat adalah pengamalan sunnah. Demikian juga terkecuali apabila hadits mawquf dihukumi marfu’ yang disebut dengan marfu’ hukmi. Maksudnya, dilihat dari lafalnya mawquf, tetapi dilihat dari maknanya adalah marfu’[3]
d.    Hadits mauquf dinilai marfu'
sebagaimana keterangan di atas, bawah hadits mawquf tidak dapat dijadikan hujah kecuali jika hadits tersebut dipandang marfu’ secara hukum. Ada beberapa macam mawquf  yang dihukumi marfu' yaitu sebagai berikut:
1)   Jika seorang perawi menegaskan beberapa kata ketika menyebut nama sahabat yaitu: Ia mafu’kan hadits kepada nabi, atau ia dibangsakan kepada Nabi, atau ia sampaikan kepada Nabi dengan riwayat itu, atau ia beritakan secara riwayat dari Nabi. Misalnya:
     Hadits Al-A’raj dari Abu Hurairah secara riwayat (dari Nabi): “engkau     perangi kaum yang kecil-kecil matanya (hina).” (HR. Al-Bukhari)
2)  Perkataan seorang sahabat: kami di perintahkan begini, atau kami dilarang dari begini, atau diantara sunnah begini.
Misalnya,  perkataan sebagian sahabat:
Bilal di perintahkan menggenapkan (kalimat) adzan dan mengganjilkan (kalimat) iqamat. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kata Ummi Athiyah:
Kami dilarang mengantarkan jenazah (ke kubur) dan tidak diwajibkan atas kami. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
3)  Sahabat memberitakan, bahwa mereka berkata demikian atau melakukan begini atau mereka tidak melihat bahaya apa-apa. Maka maka hukum nya ada dua kemungkinan:
a)    Jika disandarkan pada masa Nabi menurut pendapat yang shahih dihukumi marfu’, seperti perkataan Jabir.
Kami pernah azl pada masa Rasulullah sedang masih turun.  Jikalau hal itu sesuatu yang dilarang tentu Al-Qura’an melarang kami. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
b)   Jika tidak disandarkan kepada masa Nabi jumhur berpendapat mawquf. Seperti perkataan Jabir.
Kami ketika naik membaca takbir dan ketika turun membaca tasbih. (HR. Al-Bukhari)[4]
4)  Perkataan sahabat yang bukan di wilayah ijtihat dan tidak ada kaitan dengan penjelasan etimologi atau penjelasan Gharib (kalimat asing yang sulit di kenal maknanya). Misalnya:
a)    Pemberitaan tentang peristiwa yang lewat, seperti tentang kejadian makhluk.
b)   Pemberitaan hal-hal yang akan terjadi, seperti peperangan, fitnah dan keadaan hari kiamat.
c)    Pemberitaan tentang pahala dan siksaan khusus bagi suatu perbuatan, Misalnya, perkataan sahabat: barang siapa yang melakukan begini akan mendapatkan pahala begini.
5)  Perbuatan sahabat yang bukan di wilayah ijtihat, seperti shalat nya Ali    pada shalat gerhana matahari setiap rakaat lebih dari dua ruku’
6)  Penafsiran sahabat yang berkaitan dengan sebab nuzulnya suatu ayat, seperti perkataan Jabir.
Orang yahudi berkata: Barang siapa yang mendatangi istrinya dari belakabg pada jalan depan, maka anaknya jereng matanya. Kemudian turun ayat: Wanita-wanita (istri-istri) kamu bagaikan lading bagimu…. (HR. Muslim)[5]




4. Hadits Maqthu’
a.    Pengertian 
Menurut bahasa kata maqthu’ berarti terpotong atau terputus lawan dari mawshul yang berarti bersambung. Kata terputus di sini dimaksudkan tidak sampai kepada Nabi ia hanya sampai kepada tabi’in saja, Menurut istilah hadits maqthu’ adalah sebagai berikut:
Adalah sesuatu yang disandarkan kepada seorang tabi’in atau orang setelahnya baik dari perkataan atau perbuatan.
Lebih luas lagi didefinisikan sebagai berikut:
Sesuatu yang disandarkan kepada seorang tabi’in dan orang setelahnya dari pada tabi’in tabi’in kemudian orang-orang setelah mereka baik berupa perkataan atau perbuatan dan sesamanya.[6]
b.         Contoh hadits maqthu’
Contoh hadits maqthu’ qawli (dalam bentuk perkataan) seperti kata Al-Hasan Al-Basri tentang shalat dibelakang ahli bid'ah:
Shalatlah dan bid’ah nya atasnya (HR. Al-Bukhari)
Contoh maqthu’ fi’li (dalam bentuk perkataan) sebagaimana perkataan Ibrahim bin Muhammad bin Al-Muntasyir:
Masruq memanjangkan selimut antara dia dan istrinya meneriman shalatnya, bersunyi dari mereka dan dunia mereka.
c.          Kehujahan maqthu’
Hadits maqthu’ Tidak dapat dijadikan hujah dalam hukum syara’ sekalipun shahih karena ia bukan yang datang dari Nabi. ia hanya perkataan atau perbuatan sebagian atau salah seorang umat Islam. Tetapi jika di sana ada bukti-bukti kuat yang menunjukkan kemarfu’annya, maka dihukumi marfu’ mursal misalnya perkataan sebagian periwayat ketika menyebut tabi’in ia katakana:  ia marfu’kannya. Atau dalam ungkapan  lain dapat dikatakan, perkataan tabi’in terkadang dipandang sebagai perkataan sahabat, apabila berkata disebut semata tidak dapat diperoleh melalui ijtihad, sebagaimana perkataan sahabat yang  dipandang tidak dapat diijtihadkan juga dipandang sebagai perkataan Nabi sendiri.
d.         Kitab - kitab hadits mawquf dan maqthu’
Diantara kitab yang dipandang banyak hadits mawquf dan maqthu’ adalah sebagai berikut:[7]
1.   Mushannaf  Abi syaybah.
2.   Mushannaf ‘Abd Ar-Razzaq.
3.   Tafsir Ibn Jarir, Ibn Hatim, dan Ibn Al-Mundzir.
B.       Hadis Ditinjau dari Kuantitas Sanad
1.        Hadis Mutawatir
a.    Pengertian Hadis Mutawatir
Secara bahasa (etimologi) kata “mutawatir” berarti mutatabi, yakni bertutrut-turut, beruntun, susul – menyusul. Maksudnya beriring-iringan atau berturut – turut antara satu dengan yag lain.[8]
Secara istilah hadis mutawatir adalah suatu hadis tanggapan dari panca indera, yang diriwatkan oleh sejumlah bersar rawi, yang menurut adat kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat[9].

b.    Syarat syarat Hadis Mutawatir
a.   Jumlah periwayat harus mencapai suat ketentuan yang tidak memungkinkan mereka bersepakat bohong.[10]
    Para Ulama berbeda-beda pendapat tentang batasan yang diperlukan untuk tidak memungkinkan bersepakat dusta.
1)        Abu Tayyib menentukan sekurang kurangnya empat orang, Pendapat tersebut di qiyyaskan dengan banyaknya saksi yang diperllukan jakin untuk tidak member vonis kepada terdakwanya.
2)        Ashabub Ash-Shafii menentukan minimal lima orang. Pendapat tersebut menqiyaskan dengan jumlah para Nabi yang mendapat gelar ulu al azmi.
3)        Menurut Ibnu hajar Al-Asqalani dan Imam nahrawi dalam kitab Tadribu Rawi sekurang – kurng nya sepuluh orang yang Rijal yangThiqah disetiap tingkatan sanad. ( Ini pendapat yang paking rajih dari ahli hadis)
4)        Sebagian Ulama menetapkan sekurang kurangnya dua puluh orang.

b.   Periwayat yang jumlahnya banyak ini menurut kebiasaan tidak mungkin sepakat berbohong.
c.    Periwayat yang jumlahnya banyak dan tidak mungin sepakat berbohong ini terjadinya disetiap tingkatan sanad mulai dari awal hingga akhir sanad.
d.   Sandaran beritanya indrawi.


c.     Klasifikasi Hadist Mutawatir
1)   Hadis Mutawatir Lufdhi
Adalah hadis yang diriwayatkan oleh banyak perawi dengan redaksi (lafal) dan maka yang sama.
2)   Hadis Mutawatir Maknawi
Adalah hadis mutawatir yang susunan redaksi atau lafalnya berbeda-beda antar periwayat yang satu dengan yang lalinya, Tetapi makna masing – masing readaksi lafal tersebut sama.
3)   Mutawatir ‘Amaly
Yaitu hadis yang diriwayatkan dengan jumlah sanad yag mutwatir namun hanya berupa pengalaman saja tanpa lafal.[11]

2.       Hadis Ahad
a.    Pengertian Hadis Ahad
Menurut bahasa berasal dari kata Ahad adalah jamak dari waahid atau Ahad yang artinya “satu”. Menurut istilah seperti yang ditulis oleh Mahmud Tahlan dalam bukunya  “ Taisiru fi Mustalhi Alhadis”  Hadis ahad adalah hadis yang tidak memenuhi hadis mutawatir.[12]
Dapat disimpulkan secara sederhana Hadis Ahad adaah hadis yang tidak memenuhi syarat syarat Hadis Mutawatir. Jadi, apabila di Hadis mutawatir ada banyak orang disetiap sanad (thabaqad)-nya, maka Hadis ahad mungkin hanya ada 1,2, atau 3 orang saja disetiap sanad nya.

Hadis Ahad terbagi menjadi 3 macam :
Hadis Masyhur, Hadis Aziz, dan Hadis Gharib.
1)      Hadis Masyhur/Hadis Mustafidh
     Hadis Masyhur artinya hadis itu diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih di satu atau dua thabaqat.
2)        Hadis Aziz
Hadis Aziz berarti Hadis yang diriwayatkan oleh dua orang dalam satu Thabaqat-nya.
3)        Hadis Gharib
Hadis Gharib artinya hadis yang diriwayatkan oleh satu orang saja mulai thabaqat kedua (tabiin). Hadis Gharib dibagi menjadi dua yaitu Mutlak dan Nisbi. Hadis Gharib Mutlak maksudnya hadis itu diriwayatkan oleh satu orang. Apabila Hadis Gharib Nisbi maksudnya hadis itu diriwayatkan oleh satu orang yang punya sifat atau keadaan-keadaan tertentu yang berbeda dengan rawinya.[13]

C.    Hadis Ditinjau dari Kualitas Sanad 
              1.  Hadis Shahih
                   a.  Pengertian Hadis Shahih
Kata Sahih dalam bahasa diartikan sehat, yang dimaksud Hadis Shahih adalah hadis yang sehat dan benar tidak terdapat penyakit dan cacat. Secara istilah Hadis Shahih banyak Ulama mendefinisikan yang secara umum pendapat mereka tidak ada perbedaan yang jauh .[14]Sahih menurut lughat adalah lawan dari “saqim”, artinya sehat lawan sakit, haq lawan batil.Menurut ahli hadis, Hdis Shahih adalah hadis yang sanadnya bersambung, di kutip oleh orang yang adil lagi cermat dari orang yang sama, sampai berakhir pada Rasulullah., atau sahabat atau tabiin, bukan Hadis yang syadz (kontroversi) dan terkena ‘illat yang menyebabkan cacat  dalam penerimaannya.[15] Hadis Sahih artinya hadis yang sanadnya nyambung (muttasil) dari awal sampai akhir sanad, rawi yang meriwayatkan hadis itu orangnya adil semua, mereka punya hafalan yang kuat (dhabith), isi matannya tidak janggal (syadz) dan tidak cacat (‘illat).[16]
b.    Syarat – Syarat Hadis Shahih
Menurut muhaditsin, suatu Hadis dapat dinilai Sahih apabila memenuhi syarat berikut :[17]
1)        Menurut Ar – Razi, keadilan adalah tenaga jiwa yang mendorong untuk selalu bertindak takwa, menjauhi dosa – dosa besar, menjauhi kebiasaan melakukan dosa – dosa kecil, dan meninggalkan perbuatan – perbuatan mubah yang menodai mjuru’ah seperti makan sambil berdiri di jalanan, buang air (kencing) di tempat yang bukan disediakan untuknya, dan bergurau yang berlebihan.
Menurut Syuhudi Ismail, kriteria – kriteria periwayat  yang bersifat adil, adalah :
a)      Beragama Islam
b)      Berstatus mukalaf (Al-Mukallaf)
c)      Melaksanakan ketentuan agama
d)     Memelihara muru’ah
1)      Rawinya bersifat Dhabit
Dhabit adalah bahwa rawi yang bersangkutan dapat menguasai hadisnya dengan baik, baik dengan hafalan yang kuat atau dengan kitabnya, lalu ia mengungkapkannya kembali ketika meriwayatkannya.
2)      Sanadnya bersambung
Yang dimaksud dengan ketersambungan psanad adalah bahwa setiap rawi hadis yang bersangkutan benar – benar menerimanya dari rawi yang berada diatasnya dan begitu selanjutnya sampai kepada pembicara yang pertama.
Untuk mengethui bersambuang atau tidaknya suatu sanad, biasanya ulama hadis menempuh tata kerja penelitian berikut :
a)        Mencatat semua nama rawi dalam sanad yang diteliti
b)        Mempelajari sejarah hidup masing – masing rawi
c)        Meneliti kata – kata yang menghubungkan antara para rawi dan rawi yang terdekat dengan sanad
3)       Tidak ber-‘illat
Maksudnya bahwa hadis yang bersangkutan terbebas dari cacat kesahihannya, yakni hadis itu terbebas dari sifat – sifat samar yang membuatnya cacat, meskipun tampak bahwa hadis itu tidak menunjukkan adanya cacat tersebut.
4)         Tidak Syadz (janggal)
Kejanggalan hadis terletak pada adanya perlawanan antara suatu hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang maqbul (yang dapat diterima periwayatannya) dengan hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang lebih kuat (rajah) daripadanya, disebabkan kelebihan jumlah sanad dalam ke-dhabit-an atau adanya segi – segi tarjih yang lain.
Jadi hadis Shahih adalah hadis yang rawinya adil dan sempurna kedhabit-annya, sanadnya muttashil, dan tidak cacat matannya marfu’, tidak cacat dan tidak janggal.


c. Klasifikasi Hadis Sahih
Hadis Sahih itu dibagi 2 yaitu Sahih Li Dzatihi (Sahih dengan sendirinya) dan Sahih Li Ghairihi (Sahih karena alas an lain).[18]
1)   Hadis Sahih Li Dzatihi
                  yaitu Hadis Sahih yang memenuhi syarat – syaratnya secara maksimal.[19]
2)  Hadis Sahih Li Ghairihi
yaitu Hadis Shahih yang tidak memenuhi syarat -  syaratnya secara maksimal. Misalnya, rawinya yang adil tidak sempurna ke-dhabit-annya  (kapasitas intelektualnya rendah). 
d.  Martabat Hadis Sahih
Hadis sahih yang paling tinggi derajatnya adalah hadis yang bersanad ashahul asanid, kemudian berturut – turut sebagai berikut :[20]
1)        Hadis yang disepakati oleh Bukhari Muslim
2)        Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari sendiri
3)        Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim sendiri
4)        Hadis Sahih yang diriwayatkan menurut syarat – syarat Bukhari dan Muslim, sedangkan kedua Imam itu tidak men-takhrij-nya
5)        Hadis Sahih menurut syarat Bukhari, sedangkan Imam Bukhari sendiri   tidak menakhrijnya
6)        Hadis Sahih menurut syarat Muslim, sedangkan Imam Muslim sendiri tidak mentakhrijnya
7)        Hadis Sahih yang tidak menurut salah satu syarat dari kedua Imam   Bukhari dan Muslim.






e.  Karya – Karya yang Hanya Memuat Hadis Sahih
Diantara karya – karya yang  hanya memuat Hadis Sahih adalah :[21]
1)     Shahih Bukhari
2)         Shahih Muslim
3)         Mustadrak Al-Hakim
4)         Shahih Ibnu Hibban
5)         Shahih Ibnu Khuzaimah 
2.  Hadis Hasan
a. Pengertian Hadis Hasan
Hasan menurut lughat adalah sifat  Musyabah dari ‘Al-Husna’ yang artinya bagus.[22]Ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan Hadis Hasan, diantaranya adalah :[23]
1)   Pendapat Al Khitabi : “Hadis yang diketahui sumbernyam, periwayat – periwayatnya terkenal yang diterim oleh kebanyakan ulama dan hadisnya digunakan oleh umumnya ahli fikih”
2)   Pendapat at – Tirmidhi : “Semua hadis yang diriwayatkan, yang Rijal  sanadnya tidak ada yang dianggap bohong, hadisnya tidak Shadh, dan diriwayatkan bukan hanya satu sanad”
Hadis Hasan artinya hadis yang sanadnya muttasil (nyambung), diriwayatkan oleh perawi yang semuanya adil dan punya hafalan yang kuat (dhabith), tetapi tidak sekuat perawi yang ada di Hadis Sahih, isi matannya tidak janggal (syadz) dan tidak cacat (‘illat).[24]
b. Klasifikasi Hadis Hasan[25]
     a.  Hadis Hasan Li Dhatihi
Adalah Hadis yang sanadnya sambung, diriwayatkan oleh rijalu Alhadis yang ‘adil, namun kurang sempurna kedabitannya, tidak bertentangan dengan Hadis yng diriwayatkan oleh Rijal yang lebih thiqah serta tidak ada cacat yang samar yang menyebabkan turunnya derajat Hadis.

b.    Hadis Hasan Li ghairihi
Adalah Hadis dhaif yang ringan kedaifannya jika ada Hadis yang semakna dengan sanad yang berbeda, maka Hadis Dhaif tersebut naik derajat menjadi Hasan li ghairihi.
Syarat – syarat Hadis Hasan Li ghairihi adalah :[26]
1)             Ada sanad lain satu atau lebih yang sederajat atau lebih kuat
2)             Sebab kedaifannya adalah bukan karena al – Kadhibu , Muttahimun bi al – Kadhibi, Munkaru Alhadis, Fakhsyu al – Ghalad
3)             Sebab kedaifannya adalah disebabkan karena Su’u al-Hifzi, Matsur, Mudallis, Munqati’ [27]
c. Maratib (Urutan derajad) Hadis Hasan
1)             Pertama : Hadis yang dikatakan Sahih dan ada yang mengatakan Hasan.
2)             Kedua : Hadis yang dikatakan Hasan da nada yang mengatakan  Daif
d. Kedudukan Hadis Sahih dan Hasan dalam berhujjah
Kebanyakan Ulama ahli Hadis dan fuqaha bersepakat untuk menggunakan hadis Sahih dan Hadis Hasan sebagai hujjah. Disamping itu, ada ulama yang mensyaratkan bahwa hadis Hasan dapat digunakan sebagai hujjah, bilamana memenuhi sifat – sifat yang dapat di terima.
Hadis – hadis yang mempunyai sifat dapat diterima sebagai hujjah disebut Hadis maqbul, dan Hadis yang tidak mempunyai sifat – sifat yang dapat diterima disebut Hadis Mardud.






Yang termasuk hadis Maqbul adalah :[28]
1)             Hadis Sahih, baik Sahih li dzatihi maupun Sahih li ghairih
2)             Hadis hasan, baik hasan li dzatih mapun Hasan li ghairih
Yang termasuk Hadis Mardud adalah segala macam Hadis dhaif. Hadis mardud tidak dapat diterima sebagai hujjah karena terdapat sifat – sifat tercela pada rawi – rawinya atau pada sanadnya
e. Kitab – kitab yang mengandung Hadis Hasan
Para ulama belum menyusun kitab khusus tentang hadis – hadis Hasan secara terpisah sebagaimana mereka melakukannya dalam Hadis Shahih, tetapi Hadis Hasan banyak kita dapatkan pada sebagian kitab, diantaranya :[29]
1)        Jami At-Tirmidzi
2)        Sunan Abu Dawud
3)        Sunan Ad-Daruquthi 
3. Hadis Dhaif                                      
a. Pengertian Hadis Dhaif
Secara bahasa, daif berarti lemah. Adapun menurut istilah adalah Hadis yang kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat-syarat hadis Shahih atau hadis Hasan.[30]Adapun menurut Muhaditsin Hadis Dhaif adalah semua Hadis yang tidak terkumpul padanya sifat – sifat bagi Hadis yang diterima dan menurut pendapat kebanyakan ulama; Hadis Dhaif adalah yang tidak terkumpul padanya sifat Hadis sahih dan Hasan.[31]
Hadis Dhaif artinya Hadis yang tidak memenuhi syarat – syarat Hadis Hasan. Hadis Dhaif ini disebut dengan Hadis Mardud juga disebut dengan Hadis Mudha’af (tidak disepakati ke dhaifannya) sebab kadang – kadang ada sebagian ulama yang menganggap sebuah hadis itu dhaif dan sebagian ulama yang lain menganggapnya dhaif.


b. Klasifikasi Hadis Dhaif
Para Ulama Muhaditsin mengemukakan sebab – sebab tertolaknya hadis dari dua jurusan, yakni dari jurusan sanad dan jurusan mata.
Sebab – sebab tertolaknya Hadis dari jurusan sanad adalah :[32]
1)             Terwujudnya cacat – cacat pada rawinya, baik tentang keadilan maupun ke-dhabit-annya
2)             Ketidakbersambungannya sanad, dikarenakan adalah seorang rawi atau lebih, yang digugukan atau saling tidak bertemu satu sama lain. Adapun cacat pada keadilan dank e-dhabit-an rawi itu ada sepuluh macam 
c. Hukum Mengamalkan Hadis Dhaif
Hukum mengamalkan Hadis Dhaif Ulama berbeda pendapat :[33]
1)             Pendapat pertama (Ibnu Hazm, Bukhari, Muslim, Yahya bin Mu’in) :  Sama sekali tidak boleh diamalkan baik dalam hal fada ‘ilu al-a’mal atau tidak
2)             Pendapat kedua Imam Ahmad dan Abu Dawd bahwa Hadis Daif dapat diamalkan secara mutlak baik masalah aqidah, hukum, atau fadlailu al-ahkam.
3)             Pendapat ketiga : Ibnu Hajar al – Asqalani : boleh diamalkan dalam hal fada ‘ilu al-a’mal dengan bersyarat
d. Klasifikasi Hadis Dhaif
1. Berdasarkan Cacat pada Keadilan dan Ke-Dhabit-an Rawi [34]
a. Hadis Maudhu’
Adalah Hadis yang dicipta serta dibuat oleh seseorang (pendusta), yang ciptaan itu dinisbatkan kepada Rasulullah saw secara palsu dan dusta, baik disengaja maupun tidak. Para ulama menentukan bahwa ciri – ciri ke-maudhu’-an suatu Hadis terdapat pada sanad dan matan Hadis.

b.Hadis Matruk
Adalah hadis yang pada sanadnya ada seorang rawi yang tertuduh dusta
c.Hadis Munkar adalah Hadis yang pada sanadnya
Terdapat rawi yang jelek kesalahannya atau tampak kefasikannya.
d.Hadis Syadzdz
Adalah Hadis yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang maqbul, yang menyalahi riwayat orang yang lebih utama darinya ,baik karena jumlahnya lebih banyak ataupun lebih tinggi
2. Berdasarkan Gugurnya Rawi[35]
a.Hadis Mu’alllaq
           Menurut istilah adalah Hadis yang seorang rawinya atau lebih gugur dari awal sanad secara berurutan
b.Hadis Mu’dhal
Menurut istilah adalah Hadis yang putus sanadnya dua orang atau lebih secara berurutan.
c.Hadis Mursal
           Menurut istialah adalah Hadis yang gugur rawi dari sanadnya setelah tabi’in, baik tabi’in besar maupun tabi’in kecil
d.Hadis Munqathi’
adalah Hadis yang gugur seorang rawinya sebelum Sahabat disuatu tempat, atau gugur dua orang pada dua tempat dalam keadaan tidak berturut – urut
e.Hadis Mundallas
adalah Hadis yang diriwayatkan menurut cara yang diperkirakan bahwa hadis itu tidak bernoda.




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
                Klasifikasi hadis ditinjau dari berbagai aspek dibagi menjadi tiga macam yaitu pembagian hadis ditinjau dari sumber berita, kuantitas sanad dan kualitas sanad. Pembagian hadis ditinjau dari sumber berita dibagi menjadi empat yaitu Hadis Qudsi, Marfu’, Mauquf, dan Atsar. Lalu, pembagian hadis ditinjau dari kuantitas sanad dibagi menjadi tiga yaitu hadis Mutawatir dan Ahad. Yang terakhir, hadis ditinjau dari kualitas sanadnya dibagi menjadi tiga yaitu Hadis Shahih, Hasan, dan Dhaif.

B.     Saran
                Hendaknya didalam mempelajari studi Hadis khususnya pengklasifikasian Hadis ditinjau dari berbagai aspek agar benar – benar mengetahui dan memahami. Baik dari sumber berita, kuantitas sanad dan kualitas sanadnya. Karena dengan memahami klasifikasi Hadis kita bisa mengetahui mana Hadis yang Shahih dan yang palsu. Hal itu dengan cara meningkatkan semangat belajar Ilmu Hadis.





















                                         DAFTAR PUSTAKA                
Solahudin, dkk. 2008. ULUMUL HADIS. Bandung : CV. PUSAKA SETIA.
Kholiq, Abdul. 2013. “CEMAL-CEMIL”HADIS NABI UNTUK REMAJA. Yogyakarta : PT. BENTANG PUSTAKA.
Mudhafir, Ali, dkk. 2008. HADIS. Surabaya : CV. Mutiara Ilmu
Khon, Abdul, Majid. 2011. ULUMUL HADIS. Jakarta : AMZAH.




















[1] Dr.H.Abdul Majid Khon, M. Ag., ULUMUL HADIS, ( AMZAH : 2011 ), h.217.
[2] Abdul Majid Khon., ULUMUL HADITS …. h.226.
                [3] Ibid., h.228.
[4] Ibid., h.228.
[5] Ibid., h.230.
[6] Ibid., h.231.
[7] Ibid., h. 231-231.
[8] Dr. Ali Mudhafir, M. Ag, HADIS, (Surabaya : CV. Mutiara Ilmu, 2008), h.33.
[9]  Ibid
[10] Ibid
[11] Ibid., h.34.
[12] Ibid., h.36.
[13] Abdul Kholiq, “Cemal-Cemil” Hadis Nabi Untuk Remaja, (Bandung : PT Bentang Pustaka, 2013)
h. 13-16.
[14] Dr. Ali Mudhafir, M. Ag, HADIS …. h. 50.
[15] Drs. M. Solahudin, M.Ag dkk, ULUMUL HADIS, (Bandung : CV. Pustaka Setia, 2013) h. 141.                                   
[16] Abdul Kholiq “Cemal-Cemil” Hadis Nabi Untuk Remaja …. H.18.
[17] Drs. M. Solahudin, M.Ag dkk, ULUMUL HADIS …. h. 142.
[18] Abdul Kholiq, “Cemal-Cemil” Hadis Nabi Untuk Remaja …. H. 19.
[19] Drs. M. Solahudin, M.Ag dkk, ULUMUL HADIS …. h. 142.
[20] Ibid
[21] Ibid., h.145.
[22] Ibid
[23] Dr. Ali Mudhafir, M. Ag, HADIS …. h. 50.
[24] Abdul Kholiq, “Cemal-Cemil” Hadis Nabi Untuk Remaja ….  H.22.
[25] Dr. Ali Mudhafir, M. Ag, HADIS …. h. 55.
[26] Ibid
[27] Dr. Ali Mudhafir, M. Ag, HADIS …. h.57.
[28]  Drs. M. Solahudin, M.Ag dkk, ULUMUL HADIS …. h. 147
[29] Ibid
[30] Dr. Ali Mudhafir, M. Ag, HADIS …. h.58
[31] Drs. M. Solahudin, M.Ag dkk, ULUMUL HADIS …. h.48
[32] Drs. M. Solahudin, M.Ag dkk, ULUMUL HADIS …. h. 148.
[33] Dr. Ali Mudhafir, M. Ag, HADIS …. h. 59.
[34] Drs. M. Solahudin, M.Ag dkk, ULUMUL HADIS …. h. 149.
[35] Ibid., h.151.