BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
Hadis adalah pedoman kedua setelah Al – Qur’an yang
harus dipelajari oleh Umat Muslim. Bahkan, Allah SWT juga memerintahkan kita
akan mempelajari Hadis. Karena, Hadis pada dasarnya adalah penjelas Al –
Qur’an. Apabila dalam Al –
Qur’an tidak di temui suatu hukum maka Umat Islam mencarinya dalam Hadis – Hadis Rasulullah SAW. Perlu diketahui bahwa ada banyak jenis hadis
dan itu terbagi menjadi beberapa kelompok yang berbeda serta dilihat dari
berbagai aspeknya.
Sebagai
mahasiswa jurusan Pendidikan Agama Islam akan lebih baiknya jika kita tidak
hanya memahami kandungannya saja tetapi juga memahami pengklasifikasiannya.Oleh
karena itu, kami akan memaparkan pengelompokan hadis dari berbagai segi atau
aspek yang mungkin hanya sedikit yang mengetahuinya.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana pembagian Hadis ditinjau dari sumber beritanya ?
2.
Bagaimana pembagian Hadis ditinjau dari Kualitas sanad ?
3.
Bagaimana pembagian Hadis ditinjau dari Kuantitas sanad ?
C. Tujuan Penulisan
1.
Dapat memahami pembagian Hadis ditinjau dari sumber beritanya
2.
Dapat memahami pembagian Hadis ditinjau dari Kualitas sanad
3.
Dapat memahami pembagian Hadis ditinjau dari Kuantitas sanad
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hadis
Ditinjau dari Sumber Berita
Hadis dilihat dari sumber berita, dibagi menjadi
empat macam yaitu Qudsi, Marfu’, Mawquf, dan Maqthu’. Secara umum dapat dikatakan
jika sumber berita itu dari Allah dinamakan hadis Qudsi. Jika sumber berita
datangnya dari Nabi disebut hadis Marfu’, jika datangnya sumber berita dari
sahabat disebut hadis Mawquf, dan jika datangnya dari tabi’in disebut hadis
Maqthu’. Sumber berita diatas tidak dapat membuktikan keshahihan suatu hadis
sekalipun datangnya dari Allah atau Nabi, karena tinjauan kualitas Shahih,
Hasan, dan Dha’if tidak hanya terlihat dari sumber berita akan tetapi dilihat
dari sifat-sifat pembawa berita. Dengan demikian hadis Qudsi, Marfu’, Mawquf,
dan Maqthu’ tidak mutlak keshahihannya, terkadang Shahih, Hasan, dan Dha’if.
Secara terperinci masing-masing akan dijelaskan dibawah ini sebagai berikut:
1.
Hadis
Qudsi
Menurut
bahasa kata Al-qudsi nisbah dari kata al-quds yang diartikan “suci”
(ath-thaharah dan at-tanzih). Hadis ini dinamakan suci (al-qudsi), karena
disandarkan kepada Zat Tuhan yang Maha Suci. Atau dinisbahkan pada kata Ilah
(Tuhan) maka disebut hadis Ilahi dan atau dinisbahkan kepada Rabb (Tuhan), maka
pula Hadis Rabbani. Kata qudsi, sekalipun diartikan suci hanya merupakan sifat
bagi hadis, demikian juga nama Rabbani dan Ilahi.
Rasulullah kadang-kadang menyampaikan sesuatu berita atau
nasihat yang beliau ceritakan dari Allah, tetapi tidak wahyu yang diturunkan
seperti Al-qur’an dan bukan perkataan yang tegas (sharih) yang nyata-nyata
disandarkan kepada beliau yang kemudian disebut dengan Hadis Nabawi. Berita itu
memang sengaja beliau sandarkan kepada Allah tetapi bukan Al-qur’an. Ia adalah
hadis qudsi yang maknanya diterima dari
Allah melalui ilham atau mimpi sedang reaksinya dari Nabi sendiri.
Jamaludin Al-Qasimi membagi kalam Allah menjadi tiga, yaitu
Al-Qur’an, kitab-kitab nabi dahulu sebelum ada perubahan-perubahan, dan hadis
qudsi.
Hadis qudsi adalah hadis yang diriwayatkan nabi secara ahadi
(tidak mutawatir) sandarannya kepada Allah. Pada umumnya disandarkan pada Allah
karena Allah yang berfirman atau yang memunculkan berita atau terkadang
disandarkan kepada Nabi, karena beliaulah yang memberitahukan dari Allah,
berbeda dengan Al-qur’an yang hanya disandarkan kepada Allah.
Dalam kulliyat Al-biqa’ sebagaimana yang dikutip oleh Al-qasimi
tentang perbedaan antara Al-qur’an dan hadis qudsi, bahwa Al-qur’an lafal dan
maknanya dari Allah melalui wahyu yang jelas jail, sedangkan hadis qudsi
lafalnya dari rasulullah dan maknanya dari Allah melalui ilham atau impian.
Ahmad bin Al-Mubarak dalam Al-Ibriz pernah berdialog secara panjang lebar
dengan gurunya Najm Al-Irfan Abdul Aziz Ad-Dibagh sebagaimana yang dikutip oleh
Al-Qasimi tentang perbedaan antara Al-qur’an , hadis qudsi, dan hadis nabawi.
2.
Hadis
Marfu’
a. Pengertian
Marfu’ menurut bahasa “yang diangkat”
atau “yang ditinggikan”, ialah lawan kata makhfudh. Ketika membaca dhammah
suara dan tenaga lebih terangkat dari pada baris fathah dan kasrah. Hadis
marfu’ adalah hadis yang terangkat sampai kepada Rasulullah. Atau menunjukkan
ketinggian kedudukan beliau sebagai seorang Rasul.
b. Contoh
marfu’
1) Contoh
marfu’ qawli
Seperti yang
diberitakan oleh Abu Sa’id Al-Khudri berkata :
Telah bersabda
Rasulullah: sesungguhnya orang yang beriman itu terhadap sesamanya, sama dengan
keadaan batu tembok, satu dengan yang lain saling mengikat. (HR.Al-Bukhari,
Muslim, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i)
2) Contoh
hadis marfu’ fi’li (pekerjaan yang disandarkan kepada Nabi) Seperti perkataan Anas:
Bahwa Nabi membetulkan shaf-shaf kami
apabila kami akan shalat. Maka setelah shaf itu lurus, barulah nabi bertakbir.
3) Contoh
hadis marfu’ taqriri
Contoh hadis marfu’
taqriri (persetujuan Nabi) ialah seperti perkataan Ibnu Abbas:
Bahwa kami (para
sahabat) bersembahyang dua rakaat setelah terbenamnya matahari (sebelum shalat
Maghrib). Rasulullah melihat pekerjaan kami itu, beliau tidak menyuruh kami dan
tidak mencegahnya. (HR. Muslim)
c. Macam-macam
hadis marfu’
Hadis
marfu’ ada dua macam :
1) Di-marfu’-kan
secara tegas (sharih)
Hadis yang di-marfu’-kan kepada Nabi
dengan sharih adalah hadis yang tegas-tegas dikatakan oleh seorang sahabat
bahwa hadis tersebut didengar atau dilihat dan atau disetujui dari Rasulullah.
2) Di-marfu’-kan
secara hukum (hukmi)
Maksudnya, hadis tersebut seolah-olah
lahirnya dikatakan oleh seseorang sahabat (mawqu’flafalnya) tetapi hakikatnya
didasarkan kepada Rasulullah (dihukumi marfu’) misalnya sebagai berikut:
a) Perkataan
seorang sahabat tentang suatu masalah yang tidak dapat dicapai dengan ijtihad ,
seperti perkataan yang berkaitan dengan berita gaib, atau menerangkan pahala
suatu amal.
b) Apabila
seorang sahabat membuat sesuatu pekerjaan yang tidak dapat diperoleh dengan
jalan ijtihad, maka perbuatannya itu dipandang hadis marfu’, karena
dipersepsikan, bahwa para sahabat tidak melakukan suatu perbuatan, tanpa ada
tuntunan dari Nabi, pada suatu tuntunan yang tidak mungkin diperoleh dari
selain Nabi.
3.
Hadits Mawquf
a.
Pengertian
Mawquf menurut bahasa waqaf yang artinya berhenti atau
stop. Dalam al-qur'an terdapat tanda tanda waqaf yang harus di patuhi oleh
pembacanya. Menurut pengertian istilah ulama hadits, ialah:
“segala sesuatu yang disandarkan kepada sahabat baik dari
pekerjaan, perkataan, dan persetujuan, baik bersambung sanadnya maupun
terputus.”.
kata Ibnu Al-Atsar dalam Al-jami’:
Hadits yang dihentikan (sandarannya) pada seorang sahabat
tidak bersembunyi bagi seorang ahli Hadits, yaitu suatu hadits yang disandarkan
kepada seseorang sahabat. Apabila telah sampai kepada seorang sahabat, ia
(seorang perawi) berkata: bahwasanya sahabat berkata begini,atau berbuat
begini, atau menyuruh begini.
Sebagian ulama mendefisinikan hadits mawquf adalah:
Hadits
yang disandarkan kepada seorang sahabat, tidak sampai kepada nabi
b. Contoh
mawquf
Sebagai
penjelasan Di atas bahwa hadits mawquf terdiri dari
qawli, fi’li, dan taqriri contoh mawquf qawli (perkataan), seperti:
Ali Bin Abi
Thalib berkata berbicaralah kepada manusia sesuai dengan apa yang mereka
ketahui, apakah engkau menghendaki Allah dan rasul-nya didustakan? (HR.
Al-Bukhari)
contoh mawquf fi’li (perbuatan), seperti perkataan
Al-Bukhari:
Dan Ummu abbas sedangkan ia bertayammum (HR.Al-Bukhari)
Contoh mawquf taqriri (persetujuan) seperti perkataan
sebagian tabi’in:
Aku melakukan begini dan dihadapan salah seorang sahabat
dan ia tidak mengingkariku.
c.
Hukum
mawquf
Sebagian ulama memasukkan hadits mawquf ke dalam golongan
hadits dha’if. Menurut beberapa ulama
Hadits mawquf sama dengan hadits marfu' yakni ada yang shahih, ada yang hasan,
dan dhaif, Walaupun mawquf shahih pada mulanya tidak dapat dijadikan hujah,
karena ia hanya perkataan atau perbuatan sahabat semata. Tetapi jika diperkuat
oleh sebagian hadits sekalipun dha’if ia dapat dijadikan hujjah sebagaiman
hadits Mursal karena secara substansial perbuatan Sahabat adalah pengamalan
sunnah. Demikian juga terkecuali apabila hadits mawquf dihukumi marfu’ yang disebut
dengan marfu’ hukmi. Maksudnya, dilihat dari lafalnya mawquf, tetapi
dilihat dari maknanya adalah marfu’
d. Hadits mauquf
dinilai marfu'
sebagaimana keterangan di atas, bawah hadits mawquf tidak
dapat dijadikan hujah kecuali jika hadits tersebut dipandang marfu’ secara
hukum. Ada beberapa macam mawquf yang
dihukumi marfu' yaitu sebagai berikut:
1) Jika seorang perawi menegaskan beberapa kata
ketika menyebut nama sahabat yaitu: Ia mafu’kan hadits kepada nabi, atau
ia dibangsakan kepada Nabi, atau ia sampaikan kepada Nabi dengan riwayat itu,
atau ia beritakan secara riwayat dari Nabi. Misalnya:
Hadits Al-A’raj dari Abu Hurairah secara
riwayat (dari Nabi): “engkau
perangi kaum yang kecil-kecil matanya (hina).” (HR. Al-Bukhari)
2) Perkataan
seorang sahabat: kami di perintahkan begini, atau kami dilarang dari begini,
atau diantara sunnah begini.
Misalnya, perkataan sebagian sahabat:
Bilal di perintahkan menggenapkan
(kalimat) adzan dan mengganjilkan (kalimat) iqamat. (HR. Al-Bukhari dan
Muslim)
Kata Ummi Athiyah:
Kami dilarang
mengantarkan jenazah (ke kubur) dan tidak diwajibkan atas kami. (HR. Al-Bukhari
dan Muslim)
3) Sahabat
memberitakan, bahwa mereka berkata demikian atau melakukan begini atau mereka
tidak melihat bahaya apa-apa. Maka maka hukum nya ada dua kemungkinan:
a) Jika
disandarkan pada masa Nabi menurut pendapat yang shahih dihukumi marfu’,
seperti perkataan Jabir.
Kami pernah azl pada
masa Rasulullah sedang masih turun.
Jikalau hal itu sesuatu yang dilarang tentu Al-Qura’an melarang kami. (HR.
Al-Bukhari dan Muslim)
b) Jika
tidak disandarkan kepada masa Nabi jumhur berpendapat mawquf. Seperti perkataan
Jabir.
Kami ketika naik
membaca takbir dan ketika turun membaca tasbih. (HR.
Al-Bukhari)
4) Perkataan
sahabat yang bukan di wilayah ijtihat dan tidak ada kaitan dengan penjelasan
etimologi atau penjelasan Gharib (kalimat asing yang sulit di kenal
maknanya). Misalnya:
a)
Pemberitaan
tentang peristiwa yang lewat, seperti tentang kejadian makhluk.
b) Pemberitaan
hal-hal yang akan terjadi, seperti peperangan, fitnah dan keadaan hari kiamat.
c) Pemberitaan
tentang pahala dan siksaan khusus bagi suatu perbuatan, Misalnya, perkataan
sahabat: barang siapa yang melakukan begini akan mendapatkan pahala begini.
5)
Perbuatan
sahabat yang bukan di wilayah ijtihat, seperti shalat nya Ali pada shalat gerhana matahari setiap rakaat
lebih dari dua ruku’
6)
Penafsiran
sahabat yang berkaitan dengan sebab nuzulnya suatu ayat, seperti perkataan
Jabir.
Orang yahudi berkata:
Barang siapa yang mendatangi istrinya dari belakabg pada jalan depan, maka
anaknya jereng matanya. Kemudian turun ayat: Wanita-wanita (istri-istri) kamu
bagaikan lading bagimu…. (HR. Muslim)
4. Hadits Maqthu’
a. Pengertian
Menurut
bahasa kata maqthu’ berarti terpotong atau terputus
lawan dari mawshul yang berarti bersambung. Kata terputus di sini dimaksudkan
tidak sampai kepada Nabi ia hanya sampai kepada tabi’in saja, Menurut istilah
hadits maqthu’ adalah sebagai berikut:
Adalah sesuatu yang disandarkan kepada seorang tabi’in atau
orang setelahnya baik dari perkataan atau perbuatan.
Lebih
luas lagi didefinisikan sebagai berikut:
Sesuatu yang disandarkan
kepada seorang tabi’in dan orang setelahnya dari pada tabi’in tabi’in kemudian
orang-orang setelah mereka baik berupa perkataan atau perbuatan dan sesamanya.
b.
Contoh hadits maqthu’
Contoh
hadits maqthu’ qawli (dalam bentuk perkataan) seperti kata Al-Hasan Al-Basri
tentang shalat dibelakang ahli bid'ah:
Shalatlah dan bid’ah nya
atasnya (HR.
Al-Bukhari)
Contoh maqthu’ fi’li (dalam bentuk
perkataan) sebagaimana perkataan Ibrahim bin Muhammad bin Al-Muntasyir:
Masruq memanjangkan selimut antara
dia dan istrinya meneriman shalatnya, bersunyi dari mereka dan dunia mereka.
c.
Kehujahan maqthu’
Hadits
maqthu’ Tidak dapat dijadikan hujah dalam hukum
syara’ sekalipun shahih karena ia bukan yang datang dari Nabi. ia hanya
perkataan atau perbuatan sebagian atau salah seorang umat Islam. Tetapi jika di
sana ada bukti-bukti kuat yang
menunjukkan kemarfu’annya, maka dihukumi marfu’ mursal misalnya perkataan
sebagian periwayat ketika menyebut tabi’in ia katakana: ia marfu’kannya. Atau dalam ungkapan lain dapat dikatakan, perkataan tabi’in
terkadang dipandang sebagai perkataan sahabat, apabila berkata disebut semata
tidak dapat diperoleh melalui ijtihad, sebagaimana perkataan sahabat yang dipandang tidak dapat diijtihadkan juga
dipandang sebagai perkataan Nabi sendiri.
d.
Kitab -
kitab hadits mawquf dan maqthu’
Diantara kitab yang
dipandang banyak hadits mawquf dan maqthu’ adalah sebagai berikut:
1.
Mushannaf Abi
syaybah.
2.
Mushannaf ‘Abd Ar-Razzaq.
3.
Tafsir Ibn Jarir, Ibn Hatim, dan Ibn Al-Mundzir.
B. Hadis
Ditinjau dari Kuantitas Sanad
1.
Hadis
Mutawatir
a. Pengertian
Hadis Mutawatir
Secara bahasa (etimologi) kata “mutawatir” berarti mutatabi, yakni bertutrut-turut, beruntun, susul
– menyusul. Maksudnya beriring-iringan atau berturut – turut antara satu dengan
yag lain.
Secara istilah hadis mutawatir adalah suatu hadis
tanggapan dari panca indera, yang diriwatkan oleh sejumlah bersar rawi, yang
menurut adat kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat.
b. Syarat
syarat Hadis Mutawatir
a.
Jumlah periwayat
harus mencapai suat ketentuan yang tidak memungkinkan mereka bersepakat bohong.
Para Ulama berbeda-beda pendapat tentang
batasan yang diperlukan untuk tidak memungkinkan bersepakat dusta.
1)
Abu Tayyib
menentukan sekurang kurangnya empat orang, Pendapat tersebut di qiyyaskan
dengan banyaknya saksi yang diperllukan jakin untuk tidak member vonis kepada
terdakwanya.
2)
Ashabub
Ash-Shafii menentukan minimal lima orang. Pendapat tersebut menqiyaskan dengan
jumlah para Nabi yang mendapat gelar ulu al azmi.
3)
Menurut Ibnu
hajar Al-Asqalani dan Imam nahrawi dalam kitab Tadribu Rawi sekurang – kurng
nya sepuluh orang yang Rijal yangThiqah disetiap tingkatan sanad. ( Ini
pendapat yang paking rajih dari ahli hadis)
4)
Sebagian Ulama
menetapkan sekurang kurangnya dua puluh orang.
b. Periwayat
yang jumlahnya banyak ini menurut kebiasaan tidak mungkin sepakat berbohong.
c. Periwayat
yang jumlahnya banyak dan tidak mungin sepakat berbohong ini terjadinya
disetiap tingkatan sanad mulai dari awal hingga akhir sanad.
d. Sandaran
beritanya indrawi.
c. Klasifikasi
Hadist Mutawatir
1)
Hadis Mutawatir
Lufdhi
Adalah hadis yang diriwayatkan oleh banyak perawi
dengan redaksi (lafal) dan maka yang sama.
2)
Hadis Mutawatir
Maknawi
Adalah hadis mutawatir yang susunan redaksi atau
lafalnya berbeda-beda antar periwayat yang satu dengan yang lalinya, Tetapi
makna masing – masing readaksi lafal tersebut sama.
3)
Mutawatir ‘Amaly
Yaitu hadis yang diriwayatkan dengan jumlah sanad yag mutwatir namun hanya berupa
pengalaman saja tanpa lafal.
2.
Hadis
Ahad
a.
Pengertian Hadis
Ahad
Menurut bahasa berasal dari kata Ahad adalah jamak dari waahid atau Ahad yang artinya “satu”. Menurut istilah seperti yang ditulis oleh
Mahmud Tahlan dalam bukunya “ Taisiru fi
Mustalhi Alhadis” Hadis ahad adalah
hadis yang tidak memenuhi hadis mutawatir.
Dapat disimpulkan secara sederhana Hadis Ahad adaah
hadis yang tidak memenuhi syarat syarat Hadis Mutawatir. Jadi, apabila di Hadis
mutawatir ada banyak orang disetiap sanad (thabaqad)-nya, maka Hadis ahad
mungkin hanya ada 1,2, atau 3 orang saja disetiap sanad nya.
Hadis
Ahad terbagi menjadi 3 macam :
Hadis Masyhur, Hadis Aziz, dan Hadis Gharib.
1) Hadis
Masyhur/Hadis Mustafidh
Hadis
Masyhur artinya hadis itu diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih di satu atau
dua thabaqat.
2)
Hadis Aziz
Hadis Aziz berarti Hadis yang diriwayatkan oleh dua
orang dalam satu Thabaqat-nya.
3)
Hadis Gharib
Hadis Gharib artinya hadis yang diriwayatkan oleh
satu orang saja mulai thabaqat kedua (tabiin). Hadis Gharib dibagi menjadi dua
yaitu Mutlak dan Nisbi. Hadis Gharib Mutlak maksudnya hadis itu diriwayatkan
oleh satu orang. Apabila Hadis Gharib Nisbi maksudnya hadis itu diriwayatkan
oleh satu orang yang punya sifat atau keadaan-keadaan tertentu yang berbeda
dengan rawinya.
C. Hadis Ditinjau dari Kualitas Sanad
1. Hadis Shahih
a. Pengertian Hadis Shahih
Kata Sahih dalam bahasa diartikan sehat,
yang dimaksud Hadis Shahih adalah hadis yang sehat dan benar tidak terdapat
penyakit dan cacat. Secara istilah Hadis Shahih banyak Ulama mendefinisikan
yang secara umum pendapat mereka tidak ada perbedaan yang jauh .Sahih
menurut lughat adalah lawan dari “saqim”, artinya sehat lawan sakit, haq lawan
batil.Menurut ahli hadis, Hdis Shahih adalah hadis yang sanadnya bersambung, di
kutip oleh orang yang adil lagi cermat dari orang yang sama, sampai berakhir
pada Rasulullah., atau sahabat atau tabiin, bukan Hadis yang syadz
(kontroversi) dan terkena ‘illat yang menyebabkan cacat dalam penerimaannya.
Hadis Sahih artinya hadis yang sanadnya nyambung (muttasil) dari awal sampai
akhir sanad, rawi yang meriwayatkan hadis itu orangnya adil semua, mereka punya
hafalan yang kuat (dhabith), isi matannya tidak janggal (syadz) dan tidak cacat
(‘illat).
b. Syarat
– Syarat Hadis Shahih
Menurut muhaditsin, suatu Hadis dapat
dinilai Sahih apabila memenuhi syarat berikut :
1) Menurut Ar – Razi, keadilan adalah tenaga
jiwa yang mendorong untuk selalu bertindak takwa, menjauhi dosa – dosa besar,
menjauhi kebiasaan melakukan dosa – dosa kecil, dan meninggalkan perbuatan –
perbuatan mubah yang menodai mjuru’ah seperti makan sambil berdiri di jalanan,
buang air (kencing) di tempat yang bukan disediakan untuknya, dan bergurau yang
berlebihan.
Menurut
Syuhudi Ismail, kriteria – kriteria periwayat
yang bersifat adil, adalah :
a) Beragama
Islam
b) Berstatus
mukalaf (Al-Mukallaf)
c) Melaksanakan
ketentuan agama
d) Memelihara
muru’ah
1) Rawinya
bersifat Dhabit
Dhabit adalah bahwa rawi yang
bersangkutan dapat menguasai hadisnya dengan baik, baik dengan hafalan yang
kuat atau dengan kitabnya, lalu ia mengungkapkannya kembali ketika
meriwayatkannya.
2) Sanadnya
bersambung
Yang dimaksud dengan ketersambungan
psanad adalah bahwa setiap rawi hadis yang bersangkutan benar – benar
menerimanya dari rawi yang berada diatasnya dan begitu selanjutnya sampai
kepada pembicara yang pertama.
Untuk mengethui bersambuang atau
tidaknya suatu sanad, biasanya ulama hadis menempuh tata kerja penelitian
berikut :
a)
Mencatat semua
nama rawi dalam sanad yang diteliti
b)
Mempelajari
sejarah hidup masing – masing rawi
c)
Meneliti kata –
kata yang menghubungkan antara para rawi dan rawi yang terdekat dengan sanad
3) Tidak ber-‘illat
Maksudnya bahwa hadis yang bersangkutan
terbebas dari cacat kesahihannya, yakni hadis itu terbebas dari sifat – sifat
samar yang membuatnya cacat, meskipun tampak bahwa hadis itu tidak menunjukkan
adanya cacat tersebut.
4)
Tidak Syadz (janggal)
Kejanggalan hadis terletak pada adanya
perlawanan antara suatu hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang maqbul (yang
dapat diterima periwayatannya) dengan hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang
lebih kuat (rajah) daripadanya, disebabkan kelebihan jumlah sanad dalam
ke-dhabit-an atau adanya segi – segi tarjih yang lain.
Jadi hadis Shahih adalah hadis yang rawinya adil dan
sempurna kedhabit-annya, sanadnya muttashil, dan tidak cacat matannya marfu’,
tidak cacat dan tidak janggal.
c.
Klasifikasi Hadis Sahih
Hadis
Sahih itu dibagi 2 yaitu Sahih Li Dzatihi (Sahih dengan sendirinya) dan Sahih
Li Ghairihi (Sahih karena alas an lain).
1) Hadis
Sahih Li Dzatihi
yaitu
Hadis Sahih yang memenuhi syarat – syaratnya secara maksimal.
2) Hadis Sahih Li Ghairihi
yaitu Hadis Shahih yang tidak memenuhi
syarat - syaratnya secara maksimal.
Misalnya, rawinya yang adil tidak sempurna ke-dhabit-annya (kapasitas intelektualnya rendah).
d. Martabat Hadis Sahih
Hadis sahih yang paling tinggi
derajatnya adalah hadis yang bersanad ashahul asanid, kemudian berturut – turut
sebagai berikut :
1)
Hadis yang
disepakati oleh Bukhari Muslim
2)
Hadis yang
diriwayatkan oleh Imam Bukhari sendiri
3)
Hadis yang
diriwayatkan oleh Imam Muslim sendiri
4)
Hadis Sahih yang
diriwayatkan menurut syarat – syarat Bukhari dan Muslim, sedangkan kedua Imam
itu tidak men-takhrij-nya
5)
Hadis Sahih
menurut syarat Bukhari, sedangkan Imam Bukhari sendiri tidak menakhrijnya
6)
Hadis Sahih
menurut syarat Muslim, sedangkan Imam Muslim sendiri tidak mentakhrijnya
7)
Hadis Sahih yang
tidak menurut salah satu syarat dari kedua Imam Bukhari dan Muslim.
e. Karya – Karya yang Hanya Memuat Hadis Sahih
Diantara karya – karya yang hanya memuat Hadis Sahih adalah :
1) Shahih
Bukhari
2)
Shahih Muslim
3)
Mustadrak
Al-Hakim
4)
Shahih Ibnu
Hibban
5)
Shahih Ibnu
Khuzaimah
2. Hadis
Hasan
a. Pengertian Hadis Hasan
Hasan menurut lughat adalah sifat Musyabah dari ‘Al-Husna’ yang artinya bagus.Ulama
berbeda pendapat dalam mendefinisikan Hadis Hasan, diantaranya adalah :
1) Pendapat
Al Khitabi : “Hadis yang diketahui sumbernyam, periwayat – periwayatnya
terkenal yang diterim oleh kebanyakan ulama dan hadisnya digunakan oleh umumnya
ahli fikih”
2) Pendapat
at – Tirmidhi : “Semua hadis yang diriwayatkan, yang Rijal sanadnya tidak ada yang dianggap bohong,
hadisnya tidak Shadh, dan diriwayatkan bukan hanya satu sanad”
Hadis Hasan artinya hadis yang sanadnya
muttasil (nyambung), diriwayatkan oleh perawi yang semuanya adil dan punya
hafalan yang kuat (dhabith), tetapi tidak sekuat perawi yang ada di Hadis
Sahih, isi matannya tidak janggal (syadz) dan tidak cacat (‘illat).
b.
Klasifikasi Hadis Hasan
a. Hadis Hasan Li Dhatihi
Adalah Hadis yang sanadnya sambung,
diriwayatkan oleh rijalu Alhadis yang ‘adil, namun kurang sempurna
kedabitannya, tidak bertentangan dengan Hadis yng diriwayatkan oleh Rijal yang
lebih thiqah serta tidak ada cacat yang samar yang menyebabkan turunnya derajat
Hadis.
b.
Hadis Hasan Li
ghairihi
Adalah Hadis dhaif yang ringan
kedaifannya jika ada Hadis yang semakna dengan sanad yang berbeda, maka Hadis
Dhaif tersebut naik derajat menjadi Hasan li ghairihi.
Syarat – syarat Hadis Hasan Li ghairihi
adalah :
1)
Ada sanad lain
satu atau lebih yang sederajat atau lebih kuat
2)
Sebab
kedaifannya adalah bukan karena al – Kadhibu , Muttahimun bi al – Kadhibi,
Munkaru Alhadis, Fakhsyu al – Ghalad
3)
Sebab kedaifannya
adalah disebabkan karena Su’u al-Hifzi, Matsur, Mudallis, Munqati’
c.
Maratib (Urutan derajad) Hadis Hasan
1)
Pertama : Hadis
yang dikatakan Sahih dan ada yang mengatakan Hasan.
2)
Kedua : Hadis
yang dikatakan Hasan da nada yang mengatakan
Daif
d. Kedudukan Hadis Sahih dan Hasan dalam
berhujjah
Kebanyakan Ulama ahli Hadis dan fuqaha
bersepakat untuk menggunakan hadis Sahih dan Hadis Hasan sebagai hujjah.
Disamping itu, ada ulama yang mensyaratkan bahwa hadis Hasan dapat digunakan
sebagai hujjah, bilamana memenuhi sifat – sifat yang dapat di terima.
Hadis – hadis yang mempunyai sifat dapat
diterima sebagai hujjah disebut Hadis maqbul, dan Hadis yang tidak mempunyai
sifat – sifat yang dapat diterima disebut Hadis Mardud.
Yang termasuk hadis Maqbul adalah :
1)
Hadis Sahih,
baik Sahih li dzatihi maupun Sahih li ghairih
2)
Hadis hasan,
baik hasan li dzatih mapun Hasan li ghairih
Yang termasuk Hadis Mardud adalah segala
macam Hadis dhaif. Hadis mardud tidak dapat diterima sebagai hujjah karena
terdapat sifat – sifat tercela pada rawi – rawinya atau pada sanadnya
e. Kitab – kitab yang mengandung Hadis
Hasan
Para ulama belum
menyusun kitab khusus tentang hadis – hadis Hasan secara terpisah sebagaimana
mereka melakukannya dalam Hadis Shahih, tetapi Hadis Hasan banyak kita dapatkan
pada sebagian kitab, diantaranya :
1)
Jami At-Tirmidzi
2)
Sunan Abu Dawud
3)
Sunan
Ad-Daruquthi
3. Hadis Dhaif
a.
Pengertian Hadis Dhaif
Secara bahasa, daif berarti lemah.
Adapun menurut istilah adalah Hadis yang kehilangan satu syarat atau lebih dari
syarat-syarat hadis Shahih atau hadis Hasan.Adapun
menurut Muhaditsin Hadis Dhaif adalah semua Hadis yang tidak terkumpul padanya
sifat – sifat bagi Hadis yang diterima dan menurut pendapat kebanyakan ulama;
Hadis Dhaif adalah yang tidak terkumpul padanya sifat Hadis sahih dan Hasan.
Hadis Dhaif artinya Hadis yang tidak
memenuhi syarat – syarat Hadis Hasan. Hadis Dhaif ini disebut dengan Hadis
Mardud juga disebut dengan Hadis Mudha’af (tidak disepakati ke dhaifannya)
sebab kadang – kadang ada sebagian ulama yang menganggap sebuah hadis itu dhaif
dan sebagian ulama yang lain menganggapnya dhaif.
b.
Klasifikasi Hadis Dhaif
Para Ulama Muhaditsin
mengemukakan sebab – sebab tertolaknya hadis dari dua jurusan, yakni dari
jurusan sanad dan jurusan mata.
Sebab – sebab tertolaknya Hadis dari
jurusan sanad adalah :
1)
Terwujudnya
cacat – cacat pada rawinya, baik tentang keadilan maupun ke-dhabit-annya
2)
Ketidakbersambungannya
sanad, dikarenakan adalah seorang rawi atau lebih, yang digugukan atau saling
tidak bertemu satu sama lain. Adapun cacat pada keadilan dank e-dhabit-an rawi
itu ada sepuluh macam
c.
Hukum Mengamalkan Hadis Dhaif
Hukum
mengamalkan Hadis Dhaif Ulama berbeda pendapat :
1)
Pendapat pertama
(Ibnu Hazm, Bukhari, Muslim, Yahya bin Mu’in) :
“Sama sekali tidak boleh diamalkan
baik dalam hal fada ‘ilu al-a’mal atau tidak
2)
Pendapat kedua
Imam Ahmad dan Abu Dawd bahwa Hadis Daif dapat diamalkan secara mutlak baik
masalah aqidah, hukum, atau fadlailu al-ahkam.
3)
Pendapat ketiga
: Ibnu Hajar al – Asqalani : boleh diamalkan dalam hal fada ‘ilu al-a’mal
dengan bersyarat
d.
Klasifikasi Hadis Dhaif
1.
Berdasarkan Cacat pada Keadilan dan Ke-Dhabit-an Rawi
a.
Hadis Maudhu’
Adalah Hadis yang dicipta serta dibuat
oleh seseorang (pendusta), yang ciptaan itu dinisbatkan kepada Rasulullah saw
secara palsu dan dusta, baik disengaja maupun tidak. Para ulama menentukan
bahwa ciri – ciri ke-maudhu’-an suatu Hadis terdapat pada sanad dan matan Hadis.
b.Hadis Matruk
Adalah hadis yang pada sanadnya ada
seorang rawi yang tertuduh dusta
c.Hadis Munkar adalah Hadis yang pada
sanadnya
Terdapat rawi yang jelek kesalahannya
atau tampak kefasikannya.
d.Hadis
Syadzdz
Adalah Hadis yang diriwayatkan oleh
seorang rawi yang maqbul, yang menyalahi riwayat orang yang lebih utama darinya
,baik karena jumlahnya lebih banyak ataupun lebih tinggi
2.
Berdasarkan Gugurnya Rawi
a.Hadis
Mu’alllaq
Menurut istilah adalah Hadis yang seorang rawinya atau
lebih gugur dari awal sanad secara berurutan
b.Hadis Mu’dhal
Menurut istilah adalah Hadis yang putus
sanadnya dua orang atau lebih secara berurutan.
c.Hadis
Mursal
Menurut istialah
adalah Hadis yang gugur rawi dari sanadnya setelah tabi’in, baik tabi’in besar
maupun tabi’in kecil
d.Hadis Munqathi’
adalah Hadis yang gugur seorang rawinya
sebelum Sahabat disuatu tempat, atau gugur dua orang pada dua tempat dalam
keadaan tidak berturut – urut
e.Hadis
Mundallas
adalah Hadis yang diriwayatkan menurut
cara yang diperkirakan bahwa hadis itu tidak bernoda.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Klasifikasi
hadis ditinjau dari berbagai aspek dibagi menjadi tiga macam yaitu pembagian
hadis ditinjau dari sumber berita, kuantitas sanad dan kualitas sanad.
Pembagian hadis ditinjau dari sumber berita dibagi menjadi empat yaitu Hadis
Qudsi, Marfu’, Mauquf, dan Atsar. Lalu, pembagian hadis ditinjau dari kuantitas
sanad dibagi menjadi tiga yaitu hadis Mutawatir dan Ahad. Yang terakhir, hadis
ditinjau dari kualitas sanadnya dibagi menjadi tiga yaitu Hadis Shahih, Hasan,
dan Dhaif.
B. Saran
Hendaknya
didalam mempelajari studi Hadis khususnya pengklasifikasian Hadis ditinjau dari
berbagai aspek agar benar – benar mengetahui dan memahami. Baik dari sumber
berita, kuantitas sanad dan kualitas sanadnya. Karena dengan memahami
klasifikasi Hadis kita bisa mengetahui mana Hadis yang Shahih dan yang palsu.
Hal itu dengan cara meningkatkan semangat belajar Ilmu Hadis.
DAFTAR
PUSTAKA
Solahudin,
dkk. 2008. ULUMUL HADIS. Bandung :
CV. PUSAKA SETIA.
Kholiq,
Abdul. 2013. “CEMAL-CEMIL”HADIS NABI
UNTUK REMAJA. Yogyakarta : PT. BENTANG PUSTAKA.
Mudhafir,
Ali, dkk. 2008. HADIS. Surabaya : CV.
Mutiara Ilmu
Khon,
Abdul, Majid. 2011. ULUMUL HADIS.
Jakarta : AMZAH.