Rabu, 23 November 2016

SEJARAH PERKEMBANGAN HADITS




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sejarah dapat membantu sesorang mempelajari suatu ilmu. Demikian juga ilmu Hadits mengalami perkembangan dari masa ke masa. Orang yang mempelajari tidak akan bisa merasakan perkembangan psikologis Hadits jika tidak mengetahui sejarah perkembanganya. Dengan mempelajari sejarah perjalanan Hadits,seseorang bisa mendapatkan gambaran tentang keadaan sosial pada saat Hadits itu disampaikan pertama kali.
Keberadaan Hadits sebagai salah satu sumber hukum dalam Islam memiliki sejarah perkembangan dan penebaran secara kompleks. Sejak dari masa pra kodifikasi yaitu zaman Nabi, Sahabat dan Tabi’in hingga setelah pembukuan pada abad ke-14.
Perkembangan Hadits pada masa awal lebih banyak menggunakan lisan, dikarenakan larangan Nabi untuk menulis hadits. Larangan tersebut berdasarkan kakhawatiran Nabi akan tercampurnya nash Al-Qur’an dengan Hadits. Selain itu juga disebabkan focus Nabi pada para Sahabat yang bisa menulis untuk menulis Al-Qur’an. Larangan tersebut berlanjut sampai masa Tabi’in bahkan dengan khalifah yang lain.Periodesasi penulisan dan pembukuan Hadits secara resmi dimulai pada masa pemerintahan Khalifah Umar ibn Abd Aziz (abad 2 H).
B.Rumusan Masalah
      1. Bagaimana Sejarah Perkembangan Hadits Pada Masa Pra Kodifikasi?
      2. Bagaimana Sejarah Perkembangan Hadits Pada Masa Kodifikasi?
      3. Bagaimana Sejarah Perkembangan Hadits Pada Masa Pasca Kodifikasi?


C.Tujuan
      1. Menjelaskan sejarah perkembangan Hadits pada masa Pra Kodifikasi.
      2. Menjelaskan sejarah perkembangan Hadits pada masa Kodifikasi.
      3. Menjelaskan sejarah perkembangan Hadits pada masa Pasca Kodifikasi.


















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Sejarah Perkembangan Hadits Masa Pra Kodifikasi
Pembukuan dalam bahasa inggris dikenal dengan kata codification yang berarti penyusunan menurut aturan/ sistem tertentu.[1]Sedangkan dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah tadwin (التدوين) yang bermakna (المتشتتفيديوان) artinya: “mengikat yang terpisah dan mengumpulkan yang terurai (dari tulisan-tulisan) pada suatu diwaan. tadwin merupakan bentuk masdar dari  دوّن-يدوّن-تدوّينًا yang berarti menulis dan mencatat.Dan “diwaan” (الديوان) yang merupakan kumpulan kertas-kertas atau kitab (buku) yang biasanya dipakai untuk mencatat keperluan tertentu.[2]
1.Larangan Menulis Hadits
Pada masa Rasulullah masih hidup,perhatian para sahabat masih terfokus pada Al-Qur’an.Hadits diabaikan karena ketika  membutuhkan penjelasan bisa langsung bertanya kepada Nabi.
Penulisan hadis pada masa Nabi tidak mendapat persetujuan secara resmi dari Nabi karena: 
1.      Menghindari adanya kemungkinan sebagian sahabat penulis wahyu memasukkan hadits ke dalam lembar-lembar Al-Qur’an.
2.      Para sahabat di minta oleh Nabi untuk menfokuskan perhatian mereka kepada al-Qur’an, karena pemeliharaan al-Qur’an menjadi kewajiban utama bagi mereka ketika itu.
3.      Ada larangan secara khusus dari Nabi.


لا تكتبوا عنٌي غىرالقران ومن كتب عنٌي غيرالقران فلىمحه

Janganlah menulis sesuatu dariku selain al-Qur’an, dan barang siapa yang menulis dariku hendaklah ia menghapusnya.[3]
Hadits di atas  menganjurkan agar meriwayatkan Hadits dengan lisan,juga memberi  ultimatum kepada seseorang yang membuat riwayat palsu.
2. Perintah Menulis Hadits
Di Samping Rasulullah SAW melarang menulis Hadits beliau juga memerintahkan kepada beberapa sahabatnya untuk menulis Hadits. Misalnya Hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah RA menerangkan bahwa sesaat kota Makkah telah dikuasai kembali oleh Rasulullah SAW,beliau berdiri berpidato di hadapan para manusia.Ketika beliau berpidato,tiba-tiba seorang laki-laki yang berasal dari Yaman yang bernama Abu Shah berdiri dan bertanya kepada Rasulullah SAW. Abu Syah berkata: “Tulislah untukku wahai Rasulullah?” lalu Rasulullah menjawab “Tulislah kamu sekalian untuk Abu Syah”.[4]
Nas-nas yang melarang menulis Hadits disatu pihak dan mengizinkan di lain pihak,bukan merupakan nas-nas yang saling bertentangan  satu sama lain,akan tetapi nas-nas itu dapat di kompromikan sebagai berikut :
1.      Larangan menulis Hadits terjadi di awal Islam memelihara agar Hadits tidak bercampur dengan Al-Qur’an. Tetapi, setelah jumlah kaum Muslimin semakin banyak dan telah mengenal Al- Qur’an hukum larangan menulis telah dinasahkkan dengan perintah yang memperbolehkan.Dengan demikian,hukum menulis adalah boleh.
2.      Larangan menulis Hadits itu bersifat umum,sedangkan perizinan penulisan bersifat khusus bagi orang  yang mempunyai keahlian tulis menulis agar terjaga keahlian tulis menulis agar terjaga dari kekeliruan dalam penulisan dan tidak dikhawatirkan akan salah,seperti Abdullah bin Amr bin Ash.
3.      Larangan menulis Hadits ditujukan kepada orang yang lebih kuat  menghafalnya dari pada menulisnya, sedangkan perizinan penulisan diberikan kepada orang tidak kuat menghafal,seperti Abu Shah.
3. Sistem Meriwayatkan Hadits
1. Masa Khalifah Abu Bakar dan Umar bin Khathab,perkembangan Hadits tidak begitu pesat.Karena beliau menganjurkan kepada sahabat agar mengutamakan penyiaran Al-Qur’an.Bahkan untuk,  menyukseskan penyiaran Al-Qur’an  Umar bi Khatab melarang memperbanyak riwayat Hadits.
2. Masa Ketika Usman bin Affan RA sebagai khalifah merupakan masa perkembangan Hadits yang sangat penting.Para sahabat besar dan Tabi’in mulai menaruh perhatian serius dalam mencari dan mengumpulkan Hadits dari para sahabat besar yang jumlahnya semakin hari semakin berkurang dan tempat tinggalnya sudah mulai betebaran di berbagai pelosok.
3. Masa Khalifah Ali bin Abi Thalib, mulai timbul Hadits Maudhu’(palsu). Namun,berkat ketekunan dan penyelidikan para muhadisin yang seksama terhadap tingkah laku para rawi dan keadaan marwinya,serta berkat usaha mereka mengadakan syarat-syarat dalam menerima atau menolak suatu Hadits,dapat diketahui ciri-ciri kemawdhuan suatu Hadits.[5]
B. Sejarah Perkembangan Hadits Masa Kodifikasi
Membicarakan Hadits pada masa Rasulullah SAW berarti membicarakan Hadits pada awal pertumbuhannya. Maka dalam uraiannya akan terkait langsung dengan pribadi Rasulullah SAW sebagai sumber Hadits. Rasulullah SAW membina umatnya selama 23 tahun dan Pembukuan Hadits baru dilakukan pada abad ke 2 H pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz, untuk itu ada sebagian yang meragukan otentisitas Hadits. Namun hingga wafatnya Nabi SAW keyakinan umat Islam terhadap hadits tidaklah berubah, karena keberadaan hadits sangat sentral sebagai realisasi ajaran Islam yang terkandung dalam al-Quran. Oleh sebab itu dengan adanya penjelasan tentang sejarah pembukuan dan perkembangan hadits Nabi SAW dapat di pertanggungjawabkan kebenaran dan keontikannya sampai sekarang.
Masa ini dikenal dengan istilah tadwin al-hadis (pembukuan hadis). Khalifah yang terlibat secara langsung dalam hal ini adalah khalifah Umar bin Abdul Azis (khalifah ke-8 dinasti Umayyah, tahun 99 H).
Alasan Khalifah Umar bin Abdul Aziz membukukan Hadits :
1.      Khawatir akan hilangnya hadis bersamaan dengan meninggalnya para ulama.
2.      Memelihara dan membersihkan Hadist dari Hadits-hadits  Maudhu’ yang mulai tersiar sejak awal berdirinya kekhalifahan Ali bin Abi Talib RA.
3.      Terjadi peperangan antara orang Muslim dengan orang kafir dan perang saudara semuslim yang semakin hari semakin menjadi.Hal ini mengakibatkan berkurangnya jumlah Ulama’ Hadits pada saat itu.
Untuk menghilangkan kekhawatiran akan hilangnya Hadits beliau menginstruksikan kepada Wali kota Madinah,Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm.Selain itu,beliau juga menginstruksikan kepada Muhammad Ibnu Shihab Az-Zuhri seorang imam dan ulama’ besar di Hijaz dan Syam(sekitar abad ke-2).[6]
Kitab-kitab Hadits yang Mashur (terkenal) :
1.      Al-Muwatta
2.      Musnadu Ash-Shafii
3.      Mukhtalifu Al-Hadits

C. Sejarah Perkembangan Hadits Masa Pasca Kodifikasi
1.Periode Penyaringan/penyeleksian (Abad III)
Periode ini merupakan masa kodifikasi dan filterasi keemasan dalam pembukuan hadits,karena kegiatan perjalanan mencari ilmu dan hadits serta pembukuannya mengalami puncak keberhasilan yang luar biasa, sehingga pada periode ini dianggap seolah-olah hadits telah terhimpun semua dan pada periode berikutnya tidak mengalami perkembangan yang signifikan.Pada periode ini para ulama hadits juga telah berhasil memisahkan hadits Nabi dari yang bukan hadits atau dari perkataan shahabat dan fatwanya. Selain itu pada masa ini juga telah mengadakan filterasi (penyaringan) yang sangat teliti tentang apa saja yang dikatakan Nabi (dikatakan matan dan sanadnya),sehingga telah dapat dipisahkan mana yang merupakan hadits shahih atau yang bukan hadits shahih. Oleh karena itu, pada periode ini disebut juga masa kodifikasi dan filterasi (Ashr Al-Jami’ wa At-Tashhih).
Pembukuan Hadits Shahih secara khusus pada pertengahan Abad ke-3 antara lain dikemukakan oleh:
1.      Muhammad bin Ismail Al-Bukhari(194-256 H) dengan kitab Haditsnya yang terkenal Sahihu Al-Bukhari atau Jami’u As-Shahih.
2.      Imam Muslim bin Hujjaj bin Muslim Al-Qushairi(204-261 H) dengan kiabnya bernama ‘Sahihu Al-Muslim” atau Al-Jami’u As-Shahih.[7]






2. Periode Menghafal Hadits Oleh Ulama’ Mutaqaddimin(Abad IV)
Karena banyaknya Ulama’ yang berlomba-lomba menghafal Hadits,sejak periode inilah timbul bermacam-macam gelar keahlian dalam ilmu Hadits seperti Amiru al-Mu’minin fi Al-Hadits,Al Hakim,Al-Hafiz,dll.
Abad keempat ini merupakan abad pemisah antara ulama’ Mutaqaddimin dengan Ulama’ Muta’akhirin.Kitab - kitab yang terkenal hasil karya Ulama’ Abad ke-4 Antara lain :
a.       Mu’jamu al-Kabir
b.      Mu’jamu al-Awsat
c.       Mu’jamu al-Awsat
d.      Mu’jamu as-Shagir
e.       Sunan Ad-Daruqutni
f.       Sahih Abi Awanah
g.      Sahih Ibn Khuzaimah    

3.      Periode Mengklasifikasikan susunan kitab Hadits(Abad V-Seterusnya)
Usaha Ulama’ Hadits pada abad ke-5-seterusnya adalah ditujukan untuk mengklasifikasikan Hadits dengan menghimpun Hadits – hadits yang sejenis kandunganya atau sejenis sifat-sifat isinya dalam suatu kitab Hadits.Di samping itu merka menguraiakan dengan luas dan meringkas kitab-kitab Hadits yang telah disusun oleh Ulama’ yang telah mendahului.Kemudian lahirlah kitab-kitab Hadits-hadits hukum misal:
1.      Sunanu al-Kubra
2.      Muntaqa’u al-Akhbar
3.      Nailu al-Awtar
Selanjutnya,bangkitlah ulama’ ahli Hadits,yang berusaha menciptakan kamus Hadits untuk mencari pentakhrij suatu Hadits untuk mengetahui asal mula suatu Hadits diperoleh,misalnya kitab :
1.      Al-Jami’u as-Shagir fi Al-Hadisi al-Bashiri an-Nadzir
2.      Dakhairu al-Mawarith fi ad-Dalalati ala mawadi’i al-Hadith
3.      Al-Mu’jam al-Mufahrash li alfazi Alhadisi an-Nabawi
4.      Miftahu Kunuzi as-Sunnah.
























BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan

·        Pada Masa Pra Kodifikasi
Ada suatu keistimewaan pada masa ini yang membedakannya dengan masa lainnya, yaitu umat Islam dapat secara langsung memperoleh Hadist dari Rasulullah SAW sebagai sumber Hadist. Dimana tempat-tempat yang  digunakan sebagai tempat pertemuan diantaranya adalah masjid, rumah beliau sendiri, dan pasar ketika beliau dalam perjalanan (safar).Masa pra kodifikasi hadits atau masa sebelum hadis dibukukan, dimulai dari sejak munculnya hadits pertama yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW dengan rentang waktu yang dilalui masa pra kodifikasi ini mencakup dua periode penting dalam sejarah transmisi Hadits, yaitu periode Rasulullah SAW dan periode Sahabat. Pada dua periode ini metode transmisi yang digunakan kebanyakan adalah metode lisan. Meskipun demikian, tidak sedikit juga para Sahabat yang melakukan pencatatan hadits secara personal, walaupun pada permulaan turunnya wahyu, Rasulullah SAW pernah melarang para sahabat untuk mencatat selain al-Quran. Akan tetapi larangan tersebut bukanlah larangan yang bersifat mutlak, atau larangan tersebut merupakan larangan yang bersifat sementara, sampai para Sahabat benar-benar dapat membedakan antara Al-Quran dan Al-Hadis. Hal itu terbukti dengan adanya beberapa Sahabat yang mendapatkan izin dari beliau untuk melakukan pencatatan Hadits, seperti Abdullah bin Amr ra, dan Abu Syah.
·        Pada Masa Kodifikasi
Pada Abad 2 H,Khalifah Umar bin Abdu al-Aziz memerintahkan kepada ulama’ Hadits termasuk Imam Ibn Sihab Az-Zuhri agar menuliskan Hadits. Pada mulanya Az-Zuhri hanya mengumpulkan Hadits-hadits dan kemudian ditulisnya dalam lembaran-lembaran dan dikirimkan  kepada masing-masing penguasa tiap-tiap wilayah satu lembar.Itulah sebabnya para ahli tarikh dan ulama’ menganggap bahawa Ibnu Shihab adalah orang yang mula-mula menuliskan Hadits secara resmi atas perintah Khalifah Umar bin Abdu al-Aziz.



·         Pada Masa Pasca Kodifikasi

1.      Masa penyaringan Hadis (abad ke-3 H)
Pada masa inilah hadis baru diseleksi secara ketat untuk membedakan antara hadis shahih, dha’if,dan palsu.Kemudian muncul berbagai Ilmu Hadits yang mengklasifikasikan Hadis dari segi kualitas dan kuantitas untuk menentukan suatu Hadits Shahih atau dhaif.
2.      Pada abad IV,mulai banyak penghafal Hadis yang sudah diklasifikasikan dalam buku-buku. Sehingga muncul istilah Amiru al-Mu’minin fi Al-Hadis,Al-Hakim,Al-Hafiz,Al-Muhanddith.
3.      Abad V adalah abad penyempurnaan kitab-kitab Hadis sehingga muncul pentakhrijan Hadis dan muncul mu’jam-mu’jam yang bisa mempermudah dalam mencari Hadis dari kitab-kitab Hadis.


B.     Saran
Setelah mempelajari perkembangan Hadits dari masa ke masa  diharapakan kita mampu untuk memahami dan dapat mengaplikasikanya dalam kehidupan sehari-hari, walaupun masih kurang maksimal. Namun itu merupakan suatu bentuk usaha untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan penuh pengabdian dan keikhlasan kepada-Nya
            Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan dari berbagai pihak. Kami menyadari bahwa makalah ini banyak kekurangan sehingga perlu disempurnakan lagi di kesempatan yang akan datang.















DAFTAR PUSTAKA

Ridwlan Nasir.2008.Ulumul Qur’an,Cet.I.Jombang: Darul Hikmah.
MGPK Jatim.2012.Ulumul Hadits,Mojokerto: CV. Mutiara Ilmu.
Ibrahim,Hadits Sesudah Zaman Sahabat Hingga Sekarang, http://makalahmajannaii.blogspot.com(diakses pada 9 September 2016 pukul 20.26 WIB)
Bisri, Adib & Fatah A. Munawwir.1999. Kamus Indonesia-Arab, Arab-Indonesia, Surabaya: Pustaka Progressif.
M, Jhon Echols & Shadily,Hasan.1996.Kamus Inggris- Indonesia, Jakarta: Gramedia.







           





[1]Jhon Echols, M dan Hasan Shadily,  Kamus Inggris Indonesia. Jakarta: Gramedia, 1996, h. 122.
[2]Bisri, Adib dan Munawwir A. Fatah, Kamus Indonesia-Arab, Arab-Indonesia., Surabaya:   Pustaka Progressif, 1999, h. 214.
[3]Ridwlan Nasir,Ulumul Hadits dan Musthalah Hadits,Jombang:Darul Hikmah,2008. h. 63.
[4]Ibid., h. 13-14
[5]Lihat,ibid., h. 14-15.
[6]Ibid., h. 15-16.
[7]Bandingkan,ibid., h. 17.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar