BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sejarah
dapat membantu sesorang mempelajari suatu ilmu. Demikian juga ilmu Hadits
mengalami perkembangan dari masa ke masa. Orang yang mempelajari tidak akan
bisa merasakan perkembangan psikologis Hadits jika tidak mengetahui sejarah
perkembanganya. Dengan mempelajari sejarah perjalanan Hadits,seseorang bisa
mendapatkan gambaran tentang keadaan sosial pada saat Hadits itu disampaikan
pertama kali.
Keberadaan
Hadits sebagai salah satu sumber hukum dalam Islam memiliki sejarah
perkembangan dan penebaran secara kompleks. Sejak dari masa pra kodifikasi
yaitu zaman Nabi, Sahabat dan Tabi’in hingga setelah pembukuan pada abad ke-14.
Perkembangan
Hadits pada masa awal lebih banyak menggunakan lisan, dikarenakan larangan Nabi
untuk menulis hadits. Larangan tersebut berdasarkan kakhawatiran Nabi akan
tercampurnya nash Al-Qur’an dengan Hadits. Selain itu juga disebabkan focus
Nabi pada para Sahabat yang bisa menulis untuk menulis Al-Qur’an. Larangan
tersebut berlanjut sampai masa Tabi’in bahkan dengan khalifah yang
lain.Periodesasi penulisan dan pembukuan Hadits secara resmi dimulai pada masa
pemerintahan Khalifah Umar ibn Abd Aziz (abad 2 H).
B.Rumusan
Masalah
1. Bagaimana Sejarah Perkembangan Hadits
Pada Masa Pra Kodifikasi?
2. Bagaimana Sejarah Perkembangan Hadits
Pada Masa Kodifikasi?
3. Bagaimana Sejarah Perkembangan Hadits
Pada Masa Pasca Kodifikasi?
C.Tujuan
1. Menjelaskan
sejarah perkembangan Hadits pada masa Pra Kodifikasi.
2. Menjelaskan sejarah perkembangan Hadits
pada masa Kodifikasi.
3. Menjelaskan sejarah perkembangan Hadits
pada masa Pasca Kodifikasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah Perkembangan Hadits Masa Pra Kodifikasi
Pembukuan dalam bahasa inggris dikenal
dengan kata codification yang berarti penyusunan menurut aturan/ sistem
tertentu.[1]Sedangkan
dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah tadwin (التدوين) yang bermakna (المتشتتفيديوان) artinya: “mengikat yang terpisah dan mengumpulkan yang terurai
(dari tulisan-tulisan) pada suatu diwaan. tadwin merupakan bentuk masdar
dari دوّن-يدوّن-تدوّينًا yang berarti menulis dan mencatat.Dan “diwaan” (الديوان) yang merupakan kumpulan kertas-kertas atau kitab (buku) yang
biasanya dipakai untuk mencatat keperluan tertentu.[2]
1.Larangan Menulis
Hadits
Pada
masa Rasulullah masih hidup,perhatian para sahabat masih terfokus pada
Al-Qur’an.Hadits diabaikan karena ketika
membutuhkan penjelasan bisa langsung bertanya kepada Nabi.
Penulisan
hadis pada masa Nabi tidak mendapat persetujuan secara resmi dari Nabi
karena:
1. Menghindari adanya kemungkinan sebagian
sahabat penulis wahyu memasukkan hadits ke dalam lembar-lembar Al-Qur’an.
2. Para sahabat di minta oleh Nabi untuk
menfokuskan perhatian mereka kepada al-Qur’an, karena pemeliharaan al-Qur’an
menjadi kewajiban utama bagi mereka ketika itu.
3. Ada larangan secara khusus dari Nabi.
لا
تكتبوا عنٌي غىرالقران ومن كتب عنٌي غيرالقران فلىمحه
Janganlah menulis sesuatu
dariku selain al-Qur’an, dan barang siapa yang menulis dariku hendaklah ia
menghapusnya.[3]
Hadits
di atas menganjurkan agar meriwayatkan
Hadits dengan lisan,juga memberi
ultimatum kepada seseorang yang membuat riwayat palsu.
2. Perintah Menulis Hadits
Di
Samping Rasulullah SAW melarang menulis Hadits beliau juga memerintahkan kepada
beberapa sahabatnya untuk menulis Hadits. Misalnya Hadits yang diriwayatkan Abu
Hurairah RA menerangkan bahwa sesaat kota Makkah telah dikuasai kembali oleh
Rasulullah SAW,beliau berdiri berpidato di hadapan para manusia.Ketika beliau
berpidato,tiba-tiba seorang laki-laki yang berasal dari Yaman yang bernama Abu
Shah berdiri dan bertanya kepada Rasulullah SAW. Abu Syah berkata: “Tulislah
untukku wahai Rasulullah?” lalu Rasulullah menjawab “Tulislah kamu sekalian
untuk Abu Syah”.[4]
Nas-nas
yang melarang menulis Hadits disatu pihak dan mengizinkan di lain pihak,bukan
merupakan nas-nas yang saling bertentangan
satu sama lain,akan tetapi nas-nas itu dapat di kompromikan sebagai
berikut :
1. Larangan menulis Hadits terjadi di awal
Islam memelihara agar Hadits tidak bercampur dengan Al-Qur’an. Tetapi, setelah
jumlah kaum Muslimin semakin banyak dan telah mengenal Al- Qur’an hukum
larangan menulis telah dinasahkkan dengan perintah yang memperbolehkan.Dengan
demikian,hukum menulis adalah boleh.
2. Larangan menulis Hadits itu bersifat
umum,sedangkan perizinan penulisan bersifat khusus bagi orang yang mempunyai keahlian tulis menulis agar
terjaga keahlian tulis menulis agar terjaga dari kekeliruan dalam penulisan dan
tidak dikhawatirkan akan salah,seperti Abdullah bin Amr bin Ash.
3. Larangan menulis Hadits ditujukan kepada
orang yang lebih kuat menghafalnya dari
pada menulisnya, sedangkan perizinan penulisan diberikan kepada orang tidak kuat
menghafal,seperti Abu Shah.
3. Sistem Meriwayatkan
Hadits
1.
Masa Khalifah Abu Bakar dan Umar bin Khathab,perkembangan Hadits tidak begitu
pesat.Karena beliau menganjurkan kepada sahabat agar mengutamakan penyiaran
Al-Qur’an.Bahkan untuk, menyukseskan
penyiaran Al-Qur’an Umar bi Khatab
melarang memperbanyak riwayat Hadits.
2.
Masa Ketika Usman bin Affan RA sebagai khalifah merupakan masa perkembangan
Hadits yang sangat penting.Para sahabat besar dan Tabi’in mulai menaruh
perhatian serius dalam mencari dan mengumpulkan Hadits dari para sahabat besar
yang jumlahnya semakin hari semakin berkurang dan tempat tinggalnya sudah mulai
betebaran di berbagai pelosok.
3.
Masa Khalifah Ali bin Abi Thalib, mulai timbul Hadits Maudhu’(palsu).
Namun,berkat ketekunan dan penyelidikan para muhadisin yang seksama terhadap
tingkah laku para rawi dan keadaan marwinya,serta berkat usaha mereka
mengadakan syarat-syarat dalam menerima atau menolak suatu Hadits,dapat
diketahui ciri-ciri kemawdhuan suatu Hadits.[5]
B. Sejarah Perkembangan
Hadits Masa Kodifikasi
Membicarakan
Hadits pada masa Rasulullah SAW berarti membicarakan Hadits pada awal
pertumbuhannya. Maka dalam uraiannya akan terkait langsung dengan pribadi
Rasulullah SAW sebagai sumber Hadits. Rasulullah SAW membina umatnya selama 23
tahun dan Pembukuan Hadits baru dilakukan pada abad ke 2 H pada masa
pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz, untuk itu ada sebagian yang
meragukan otentisitas Hadits. Namun hingga wafatnya Nabi SAW keyakinan umat
Islam terhadap hadits tidaklah berubah, karena keberadaan hadits sangat sentral
sebagai realisasi ajaran Islam yang terkandung dalam al-Quran. Oleh sebab itu
dengan adanya penjelasan tentang sejarah pembukuan dan perkembangan hadits Nabi
SAW dapat di pertanggungjawabkan kebenaran dan keontikannya sampai sekarang.
Masa
ini dikenal dengan istilah tadwin al-hadis (pembukuan hadis). Khalifah yang
terlibat secara langsung dalam hal ini adalah khalifah Umar bin Abdul Azis
(khalifah ke-8 dinasti Umayyah, tahun 99 H).
Alasan
Khalifah Umar bin Abdul Aziz membukukan Hadits :
1. Khawatir akan hilangnya hadis bersamaan
dengan meninggalnya para ulama.
2. Memelihara dan membersihkan Hadist dari
Hadits-hadits Maudhu’ yang mulai tersiar
sejak awal berdirinya kekhalifahan Ali bin Abi Talib RA.
3. Terjadi peperangan antara orang Muslim
dengan orang kafir dan perang saudara semuslim yang semakin hari semakin
menjadi.Hal ini mengakibatkan berkurangnya jumlah Ulama’ Hadits pada saat itu.
Untuk
menghilangkan kekhawatiran akan hilangnya Hadits beliau menginstruksikan kepada
Wali kota Madinah,Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm.Selain itu,beliau
juga menginstruksikan kepada Muhammad Ibnu Shihab Az-Zuhri seorang imam dan
ulama’ besar di Hijaz dan Syam(sekitar abad ke-2).[6]
Kitab-kitab
Hadits yang Mashur (terkenal) :
1. Al-Muwatta
2. Musnadu Ash-Shafii
3. Mukhtalifu Al-Hadits
C. Sejarah Perkembangan
Hadits Masa Pasca Kodifikasi
1.Periode
Penyaringan/penyeleksian (Abad III)
Periode
ini merupakan masa kodifikasi dan filterasi keemasan dalam pembukuan
hadits,karena kegiatan perjalanan mencari ilmu dan hadits serta pembukuannya
mengalami puncak keberhasilan yang luar biasa, sehingga pada periode ini
dianggap seolah-olah hadits telah terhimpun semua dan pada periode berikutnya
tidak mengalami perkembangan yang signifikan.Pada periode ini para ulama hadits
juga telah berhasil memisahkan hadits Nabi dari yang bukan hadits atau dari
perkataan shahabat dan fatwanya. Selain itu pada masa ini juga telah mengadakan
filterasi (penyaringan) yang sangat teliti tentang apa saja yang dikatakan Nabi
(dikatakan matan dan sanadnya),sehingga telah dapat dipisahkan mana yang
merupakan hadits shahih atau yang bukan hadits shahih. Oleh karena itu, pada
periode ini disebut juga masa kodifikasi dan filterasi (Ashr Al-Jami’ wa
At-Tashhih).
Pembukuan
Hadits Shahih secara khusus pada pertengahan Abad ke-3 antara lain dikemukakan
oleh:
1. Muhammad bin Ismail Al-Bukhari(194-256
H) dengan kitab Haditsnya yang terkenal Sahihu Al-Bukhari atau Jami’u
As-Shahih.
2. Imam Muslim bin Hujjaj bin Muslim
Al-Qushairi(204-261 H) dengan kiabnya bernama ‘Sahihu Al-Muslim” atau Al-Jami’u
As-Shahih.[7]
2. Periode Menghafal
Hadits Oleh Ulama’ Mutaqaddimin(Abad IV)
Karena
banyaknya Ulama’ yang berlomba-lomba menghafal Hadits,sejak periode inilah
timbul bermacam-macam gelar keahlian dalam ilmu Hadits seperti Amiru
al-Mu’minin fi Al-Hadits,Al Hakim,Al-Hafiz,dll.
Abad
keempat ini merupakan abad pemisah antara ulama’ Mutaqaddimin dengan Ulama’
Muta’akhirin.Kitab - kitab yang terkenal hasil karya Ulama’ Abad ke-4 Antara
lain :
a. Mu’jamu al-Kabir
b. Mu’jamu al-Awsat
c. Mu’jamu al-Awsat
d. Mu’jamu as-Shagir
e. Sunan Ad-Daruqutni
f. Sahih Abi Awanah
g. Sahih Ibn Khuzaimah
3.
Periode Mengklasifikasikan susunan kitab Hadits(Abad
V-Seterusnya)
Usaha
Ulama’ Hadits pada abad ke-5-seterusnya adalah ditujukan untuk
mengklasifikasikan Hadits dengan menghimpun Hadits – hadits yang sejenis
kandunganya atau sejenis sifat-sifat isinya dalam suatu kitab Hadits.Di samping
itu merka menguraiakan dengan luas dan meringkas kitab-kitab Hadits yang telah
disusun oleh Ulama’ yang telah mendahului.Kemudian lahirlah kitab-kitab
Hadits-hadits hukum misal:
1. Sunanu al-Kubra
2. Muntaqa’u al-Akhbar
3. Nailu al-Awtar
Selanjutnya,bangkitlah
ulama’ ahli Hadits,yang berusaha menciptakan kamus Hadits untuk mencari
pentakhrij suatu Hadits untuk mengetahui asal mula suatu Hadits diperoleh,misalnya
kitab :
1. Al-Jami’u as-Shagir fi Al-Hadisi
al-Bashiri an-Nadzir
2. Dakhairu al-Mawarith fi ad-Dalalati ala
mawadi’i al-Hadith
3. Al-Mu’jam al-Mufahrash li alfazi
Alhadisi an-Nabawi
4. Miftahu Kunuzi as-Sunnah.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
·
Pada Masa Pra Kodifikasi
Ada
suatu keistimewaan pada masa ini yang membedakannya dengan masa lainnya, yaitu
umat Islam dapat secara langsung memperoleh Hadist dari Rasulullah SAW sebagai
sumber Hadist. Dimana tempat-tempat yang
digunakan sebagai tempat pertemuan diantaranya adalah masjid, rumah beliau
sendiri, dan pasar ketika beliau dalam perjalanan (safar).Masa pra kodifikasi
hadits atau masa sebelum hadis dibukukan, dimulai dari sejak munculnya hadits
pertama yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW dengan rentang waktu yang dilalui
masa pra kodifikasi ini mencakup dua periode penting dalam sejarah transmisi
Hadits, yaitu periode Rasulullah SAW dan periode Sahabat. Pada dua periode ini
metode transmisi yang digunakan kebanyakan adalah metode lisan. Meskipun
demikian, tidak sedikit juga para Sahabat yang melakukan pencatatan hadits secara
personal, walaupun pada permulaan turunnya wahyu, Rasulullah SAW pernah
melarang para sahabat untuk mencatat selain al-Quran. Akan tetapi larangan
tersebut bukanlah larangan yang bersifat mutlak, atau larangan tersebut
merupakan larangan yang bersifat sementara, sampai para Sahabat benar-benar
dapat membedakan antara Al-Quran dan Al-Hadis. Hal itu terbukti dengan adanya
beberapa Sahabat yang mendapatkan izin dari beliau untuk melakukan pencatatan
Hadits, seperti Abdullah bin Amr ra, dan Abu Syah.
·
Pada Masa Kodifikasi
Pada
Abad 2 H,Khalifah Umar bin Abdu al-Aziz memerintahkan kepada ulama’ Hadits
termasuk Imam Ibn Sihab Az-Zuhri agar menuliskan Hadits. Pada mulanya Az-Zuhri
hanya mengumpulkan Hadits-hadits dan kemudian ditulisnya dalam
lembaran-lembaran dan dikirimkan kepada
masing-masing penguasa tiap-tiap wilayah satu lembar.Itulah sebabnya para ahli
tarikh dan ulama’ menganggap bahawa Ibnu Shihab adalah orang yang mula-mula
menuliskan Hadits secara resmi atas perintah Khalifah Umar bin Abdu al-Aziz.
·
Pada Masa Pasca Kodifikasi
1.
Masa
penyaringan Hadis (abad ke-3 H)
Pada
masa inilah hadis baru diseleksi secara ketat untuk membedakan antara hadis
shahih, dha’if,dan palsu.Kemudian muncul berbagai Ilmu Hadits yang
mengklasifikasikan Hadis dari segi kualitas dan kuantitas untuk menentukan
suatu Hadits Shahih atau dhaif.
2.
Pada
abad IV,mulai banyak penghafal Hadis yang sudah diklasifikasikan dalam
buku-buku. Sehingga muncul istilah Amiru
al-Mu’minin fi Al-Hadis,Al-Hakim,Al-Hafiz,Al-Muhanddith.
3.
Abad
V adalah abad penyempurnaan kitab-kitab Hadis sehingga muncul pentakhrijan
Hadis dan muncul mu’jam-mu’jam yang
bisa mempermudah dalam mencari Hadis dari kitab-kitab Hadis.
B.
Saran
Setelah
mempelajari perkembangan Hadits dari masa ke masa diharapakan kita mampu untuk memahami dan
dapat mengaplikasikanya dalam kehidupan sehari-hari, walaupun masih kurang
maksimal. Namun itu merupakan suatu bentuk usaha untuk mendekatkan diri kepada
Allah dengan penuh pengabdian dan keikhlasan kepada-Nya
Kritik dan saran yang membangun sangat
kami harapkan dari berbagai pihak. Kami menyadari bahwa makalah ini banyak
kekurangan sehingga perlu disempurnakan lagi di kesempatan yang akan datang.
DAFTAR
PUSTAKA
Ridwlan
Nasir.2008.Ulumul Qur’an,Cet.I.Jombang: Darul Hikmah.
MGPK
Jatim.2012.Ulumul Hadits,Mojokerto: CV. Mutiara Ilmu.
Ibrahim,Hadits
Sesudah Zaman Sahabat Hingga Sekarang, http://makalahmajannaii.blogspot.com(diakses
pada 9 September 2016 pukul 20.26 WIB)
Bisri,
Adib & Fatah A. Munawwir.1999. Kamus Indonesia-Arab, Arab-Indonesia, Surabaya:
Pustaka Progressif.
M,
Jhon Echols & Shadily,Hasan.1996.Kamus Inggris- Indonesia, Jakarta:
Gramedia.
[1]Jhon Echols, M dan Hasan
Shadily, Kamus Inggris Indonesia. Jakarta: Gramedia, 1996, h. 122.
[2]Bisri, Adib dan Munawwir
A. Fatah, Kamus Indonesia-Arab,
Arab-Indonesia., Surabaya: Pustaka
Progressif, 1999, h. 214.
[3]Ridwlan Nasir,Ulumul Hadits dan Musthalah Hadits,Jombang:Darul
Hikmah,2008. h. 63.
[4]Ibid., h. 13-14
[5]Lihat,ibid., h. 14-15.
[6]Ibid., h. 15-16.
[7]Bandingkan,ibid., h. 17.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar